Tinjauan Mengenai Keadilan dalam Norma dan Praktik Perpanjangan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu pasca Berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang Undang (Studi Kasus PT X).
Helmy Rizky, Prof. Dr. Ari Hernawan, S.H., M.Hum.
2024 | Skripsi | ILMU HUKUM
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pemenuhan keadilan bagi pekerja atas perubahan ketentuan mengenai batas waktu pelaksanaan perjanjian kerja waktu tertentu dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Tujuan lainnya, yaitu untuk mengetahui dan menganalisis akibat hukum terhadap perjanjian kerja dan status pekerja dalam hal perjanjian kerja waktu tertentu dilaksanakan hingga melebihi ketentuan batas toleransi waktu.
Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif, yakni jenis penelitian yang dilakukan dengan cara menelaah sumber hukum primer, sekunder, dan tersier guna memperoleh data sekunder. Penelitian ini didukung oleh sejumlah narasumber yang terdiri dari unsur pemerintah, hakim, dan akademisi dengan melalui proses wawancara yang mengacu pada pedoman wawancara yang telah tersusun secara sistematis. Data hasil penelitian ditelaah secara kualitatif dan disajikan secara deskriptif.
Hasil penelitian menyimpulkan, pertama, Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2023 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 secara substansial telah
mengakomodir kepastian hukum demi terciptanya keadilan, tetapi dalam
implementasinya masih belum mampu untuk mewujudkan keadilan yang
sepenuhnya, terutama bagi kelompok-kelompok rentan seperti pekerja kontrak.
Kedua, perpanjangan perjanjian kerja waktu tertentu antara PT X dengan Y terbukti
bertentangan dengan hukum positif sehingga sudah seharusnya demi hukum
perjanjian beralih menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu. Beralihnya
perjanjian tersebut turut membawa perubahan terhadap status Y sebagai pekerja.
This research aims to examine and analyze the fulfillment of justice for employees concerning changes in the provisions regarding the time limit for implementing a fixed-term employment contract in Law Number 6 of 2023 on the Stipulation of Government Regulation in Lieu of Law Number 2 of 2022 on Job Creation into Law. Another objective is to examine and analyze the legal consequences of employment contracts and the status of employees if a fixed-term employment contract exceeds the prescribed time tolerance limit.
This research is a normative legal study, which is a type of research that is conducted by examining primary, secondary, and tertiary legal sources to collect secondary data. This research was supported by various experts, including government officials, judges, and academics, through an interview process following a systematically prepared guideline. The research data was analyzed qualitatively and presented descriptively.
This research concludes, firstly, that while Law Number 6 of 2023 jo.
Government Regulation Number 35 of 2021 has substantially provided legal
certainty for the sake of justice, but its implementation still falls short of fully
realizing justice, especially for vulnerable groups such as contract employees.
Secondly, the extension of fixed-term employment contract between PT X and Y is
contrary to positive law, thus, by law, the contract should transition to an indefinite
employment contract. This change in the contract also affected Y's status as an
employee.
Kata Kunci : Keadilan, Norma, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Perpanjangan, Cipta Kerja.