Analisis Perjanjian antara PT Shopee Internasional Indonesia dengan Afiliasi dalam Program Shopee Affiliate
YUS LINA ADELIA PUTRI, Muhammad Jibril, S.H.,M.PrivateLaw.
2024 | Skripsi | ILMU HUKUM
Program Shopee Affiliate merupakan program yang memungkinkan pengguna media sosial mendapatkan penghasilan tambahan melalui kegiatan berpromosi. Individu yang tertarik dapat bergabung dengan program dan mengikatkan diri melalui perjanjian dengan PT Shopee Internasional Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konstruksi hukum perjanjian antara PT Shopee Internasional Indonesia dengan Afiliasi. Selain itu, penelitian ini juga menganalisis terkait penerapan asas proporsionalitas dalam program tersebut.
Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif. Data yang dimanfaatkan adalah berupa data sekunder, didapatkan melalui kegiatan studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Data penunjang juga didapatkan melalui wawancara bersama akademisi ahli dalam bidang terkait topik penelitian. Selanjutnya data-data yang telah terkumpul dianalisis dengan metode kualitatif dan disajikan dalam bentuk deskriptif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian dalam Program Shopee Affiliate merupakan perjanjian campuran, terdiri dari perjanjian kemitraan dan perjanjian lisensi. Dalam hal perjanjian kemitraan, pola yang digunakan adalah penyumberluaran (outsourcing). Kemudian perjanjian dalam Program Shopee Affiliate tidak secara penuh dan utuh menerapkan asas proporsionalitas. Hal ini disebabkan perjanjian tersebut tidak mencerminkan prinsip-prinsip dalam asas proporsionalitas, khususnya prinsip kesetaraan hak/kesamaan hak, prinsip kebebasan, dan prinsip distribusi-proporsional.
The Shopee Affiliate Program is a program that allows social media users to earn extra income through promotional activities. Interested individuals can join the program by entering into an agreement with PT Shopee Internasional Indonesia. This research aims to analyze the legal construction of the agreement between PT Shopee Internasional Indonesia and Affiliates. It also analyzed the application of the principle of proportionality in the program.
This research is normative legal research utilizing secondary data obtained through literature studies. The data was also obtained through interviews with an expert academic in the research field. Furthermore, the data that has been collected analyzed by qualitative methods and presented in a descriptive form.
The results showed that the agreement is a mixed contract, consisting of partnership and license agreement, with outsourcing as the pattern for the partnerships. However, the agreement in the Shopee Affiliate Program does not fully and completely implement the principle of proportionality, as it does not reflect the principle of equal rights, the principle of freedom, and the principle of proportional distribution.
Kata Kunci : perjanjian, konstruksi hukum, asas proporsionalitas, shopee affiliate