Laporkan Masalah

Faktor-Faktor Yang Berpengaruh Terhadap Penggunaan Sistem Informasi Manajemen Daerah (SIMDA) Sebagai Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah Pada Pemerintah Daerah Di Indonesia

A. Faiz Zulmy, Prof. Ir. Paulus Insap Santosa, M. Sc., Ph.D., IPU; Dr. Agus Joko Pitoyo, S. Si, M. A.

2024 | Tesis | S2 Mag.Studi Kebijakan

Transformasi pengelolaan keuangan daerah sudah sejak lama terjadi sejak dikeluarkannya paket Undang-Undang Keuangan Negara yaitu Undang-undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan Undang-Undang Nomor 15 tahun 2004 tentang Pertanggungjawaban Keuangan Negara. Bersamaan dengan ini Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menginisiasi sistem informasi yang dapat mempermudah pemda dalam mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan daerah yang diberi nama Sistem Informasi Manajemen Daerah atau SIMDA. Implementasi SIMDA di pemda dilakukan dengan pendampingan oleh BPKP.
Pada tahun 2010 diluncurkan sistem informasi pengelolaan keuangan daerah yang serupa yaitu Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah (SIPKD) yang dilaunching oleh Kementerian Dalam Negeri. Tiga tahun pasca implementasi, pengguna SIPKD sebanyak 68 pemda belum sebanyak pengguna SIMDA yang memiliki 223 pemda pengguna.
Pengembangan sistem informasi pengelolaan keuangan daerah berlanjut sampai dengan munculnya Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri 70 tahun 2019 tentang SIPD. Namun demikian, sampai dengan tahun 2021 penggunaan SIMDA masih menjadi sistem informasi yang paling banyak digunakan pada pemda-pemda di Indonesia
Hal ini mendorong peneliti untuk menguji faktor-faktor yang mempengaruhi penggunaan SIMDA menjadi sistem yang memiliki pengguna lebih tinggi dibandingkan sistem informasi lain yang serupa. Serta memberikan masukan mengenai sistem pemerintahan berbasis elektronik agar lebih efektif dan efisien.

The transformation of regional financial management has been occurring for a long time since the issuance of the State Finance Law package, namely Law number 17 of 2003 concerning State Finance, Law Number 1 of 2004 concerning State Treasury, and Law Number 15 of 2004 concerning Financial Accountability. Country. At the same time, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) initiated an information system that can make it easier for regional governments to be accountable for regional financial management, called Sistem Informasi Manajemen Daerah or SIMDA. The implementation of SIMDA in regional governments is carried out with assistance from BPKP. In 2010, a similar regional financial management information system was launched, namely Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah (SIPKD), which was launched by the Ministry of Home Affairs. Three years after implementation, SIPKD users are 68 regional governments, not as many as SIMDA users, which have 223 regional government users. The development of regional financial management information systems continued until the emergence of SIstem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) with Minister of Home Affairs Regulation 70 of 2019 concerning SIPD. However, until 2021, SIMDA is still the most widely used information system in regional governments in Indonesia. This encourages researchers to examine the factors that influence the use of SIMDA to become a system that has higher users than other similar information systems. As well as providing input regarding electronic-based government systems to make them more effective and efficient.

Kata Kunci : pengelolaan keuangan daerah, faktor, penggunaan, SIMDA

  1. S2-2024-502060-abstract.pdf  
  2. S2-2024-502060-bibliography.pdf  
  3. S2-2024-502060-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2024-502060-title.pdf