Faktor-Faktor Yang Berpengaruh Terhadap Penggunaan Sistem Informasi Manajemen Daerah (SIMDA) Sebagai Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah Pada Pemerintah Daerah Di Indonesia
A. Faiz Zulmy, Prof. Ir. Paulus Insap Santosa, M. Sc., Ph.D., IPU; Dr. Agus Joko Pitoyo, S. Si, M. A.
2024 | Tesis | S2 Mag.Studi Kebijakan
Transformasi pengelolaan keuangan daerah sudah sejak lama terjadi sejak dikeluarkannya paket Undang-Undang Keuangan Negara yaitu Undang-undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan Undang-Undang Nomor 15 tahun 2004 tentang Pertanggungjawaban Keuangan Negara. Bersamaan dengan ini Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menginisiasi sistem informasi yang dapat mempermudah pemda dalam mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan daerah yang diberi nama Sistem Informasi Manajemen Daerah atau SIMDA. Implementasi SIMDA di pemda dilakukan dengan pendampingan oleh BPKP.
Pada tahun 2010 diluncurkan sistem informasi pengelolaan keuangan daerah yang serupa yaitu Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah (SIPKD) yang dilaunching oleh Kementerian Dalam Negeri. Tiga tahun pasca implementasi, pengguna SIPKD sebanyak 68 pemda belum sebanyak pengguna SIMDA yang memiliki 223 pemda pengguna.
Pengembangan sistem informasi pengelolaan keuangan daerah berlanjut sampai dengan munculnya Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri 70 tahun 2019 tentang SIPD. Namun demikian, sampai dengan tahun 2021 penggunaan SIMDA masih menjadi sistem informasi yang paling banyak digunakan pada pemda-pemda di Indonesia
Hal ini mendorong peneliti untuk menguji faktor-faktor yang mempengaruhi penggunaan SIMDA menjadi sistem yang memiliki pengguna lebih tinggi dibandingkan sistem informasi lain yang serupa. Serta memberikan masukan mengenai sistem pemerintahan berbasis elektronik agar lebih efektif dan efisien.
Kata Kunci : pengelolaan keuangan daerah, faktor, penggunaan, SIMDA