Laporkan Masalah

Pengkajian Objek yang Diduga Cagar Budaya oleh Tim Ahli Cagar Budaya di Daerah Istimewa Yogyakarta: Kajian Kesesuaian dengan PP No. 1 Tahun 2022 dan Paradigma Pelestarian Warisan Budaya

Afifah Sholihah, Dr. Tjahjono Prasodjo, M.A.

2024 | Tesis | S2 Arkeologi

Pengkajian Objek yang Diduga Cagar Budaya (ODCB) oleh Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) selama ini telah dilaksanakan dengan landasan hukum UU No. 11 Tahun 2010 dan Perda DIY No. 6 Tahun 2012. Pada tahun 2022, ditetapkan PP No. 1 Tahun 2022 tentang Register Nasional dan Pelestarian Cagar Budaya. Dengan ditetapkannya PP tersebut, diperlukan peninjauan ulang terhadap landasan hukum dan prosedur dalam pengkajian ODCB, serta kesesuaian dengan paradigma pelestarian warisan budaya saat ini. Tujuan penelitian adalah mengkaji perubahan yang terjadi akibat diterbitkannya PP No. 1 Tahun 2022 terhadap pengkajian ODCB di DIY dan memberikan rekomendasi terkait langkah-langkah yang dapat diambil oleh pemerintah daerah, khususnya DIY, dalam proses penyesuaian pengkajian ODCB dengan PP No. 1 Tahun 2022 maupun perkembangan paradigma pelestarian saat ini. Tahap pertama penelitian adalah pengumpulan data, yaitu data primer dengan wawancara dan data sekunder dengan studi pustaka. Tahap selanjutnya pengolahan data yang hasilnya berupa deskripsi landasan hukum pelaksanaan pengkajian ODCB di DIY tahun 2018-2022, prosedur pelaksanaan pengkajian ODCB di DIY, sejarah terbentuknya TACB dan membahas pelaksanaan pengkajian ODCB oleh TACB di DIY tahun 2018-2022. Hasil pengolahan data dianalisis dengan membandingkan antara pelaksanaan pengkajian oleh TACB di DIY pada tahun 2018-2022 dengan PP No. 1 Tahun 2022 dan dengan paradigma pelestarian warisan budaya saat ini, terutama terkait peran serta masyarakat dalam pengkajian. Hasil dari penelitian berupa rekomendasi beberapa hal yang perlu dilakukan Pemerintah Provinsi DIY agar prosedur pengkajian ODCB oleh TACB sesuai dengan PP No. 1 Tahun 2022 dan mengakomodasi perkembangan paradigma pelestarian warisan budaya.

The assessment of Presumed Cultural Heritage Objects (PCHO) by The Cultural Heritage Expert Team (CHET) in Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) has been carried out with the legal basis of Law No. 11 of 2010 and DIY Regional Regulation No. 6 of 2012. In 2022, Government Regulation No. 1 of 2022 (PP No. 1 Year 2022) on the National Register and Preservation of Cultural Heritage was enacted. With the enactment of the GR, it is necessary to review the legal basis and procedures in the assessment of PCHO, as well as the suitability of the current paradigm of cultural heritage preservation. The purpose of the research is to examine the changes that have occurred due to the issuance of PP No. 1 Year 2022 to the assessment of PCHO in DIY and to provide recommendations or suggestions related to steps that can be taken by local governments, especially DIY, in the process of adjusting the assessment of PCHO with PP No. 1 Year 2022 and the development of the current preservation paradigm. The first stage of the research is data collection, namely primary data with interviews and secondary data with literature studies. The next stage is data processing which results in a description of the legal basis for the implementation of PCHO assessment in DIY in 2018-2022, the procedure for implementing PCHO assessment in DIY, the history of the formation of CHET, and a discussion of the implementation of PCHO assessment by CHET in DIY in 2018-2022. The data processing results were analyzed by comparing the implementation of the assessment by CHET in DIY in 2018-2022 with PP No. 1 Year 2022 and with the current paradigm of cultural heritage preservation, especially related to community participation in the assessment. The result of the research is a recommendation of several things that need to be done by the DIY Provincial Government so that the PCHO assessment procedure by CHET is in line with PP No. 1 Year 2022 and accommodates the development of the cultural heritage preservation paradigm.

Kata Kunci : pengkajian, Tim Ahli Cagar Budaya, PP No. 1 Tahun 2022

  1. S2-2024-476531-abstract.pdf  
  2. S2-2024-476531-bibliography.pdf  
  3. S2-2024-476531-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2024-476531-title.pdf