PELINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN JASA PENITIPAN DAN PERAWATAN HEWAN ( PETSHOP ) DI KABUPATEN SLEMAN
Ilham Aprian Perdana, Dr. R.A. Antari Innaka Turingsih, S.H., M.H.,
2024 | Skripsi | ILMU HUKUM
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis bentuk pengaturan pelindungan konsumen didalam jasa penitipan dan perawatan hewan (petshop) di kabupaten sleman dan untuk mengetahui dan menganalisis bentuk pertanggung jawaban pelaku usaha atas segala kerugian yang ditimbulkan serta mekanisme penyelesaian sengketa yang dapat ditempuh konsumen untuk meyelesaikan berbagai kerugian.
Metode penelelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah bersifat deskriptif dalam kerangka penelitian yuridis empiris atau penelitian lapangan. Penelitian dilakukan dengan meneliti data sekunder terlebih dahulu untuk kemudian dilanjutkan dengan mengadakan penelitian terhadap data primer di lapangan. Untuk memperoleh data primer maka dilakukan menggunakan wawancara terhadap responden kepada: Christian Hansen selaku owner dari Pet Colony, Firman Faturachman selaku Co-founder dan sekaligus dokter hewan di Panda Pets and Care, dan Dwi Budiyuwono selaku owner dari Barza Petshop. Dalam penelitian ini analisis data dilakukan secara kualitatif menekankan pada proses dan menganalisis data secara deduktif.
Hasil penelitian menunjukan bahwa: (1) Bentuk pelindungan konsumen didalam Jasa usaha penitipan dan perawatan hewan atau Petshop di Kabupaten Sleman menggunakan perjanjian baku berupa ketentuan dan persyaratan yang ditetapkan pelaku usaha atas dasar untuk melindungi hak dasar konsumen, pemberlakuan klausula baku oleh pihak pelaku usaha merupakan bentuk pelindungan konsumen secara preventif dan secara internal. (2) Tanggung jawab pelaku usaha jasa penitipan dan perawatan hewan atau Petshop di Kabupaten Sleman terhadap konsumen dilakukan setalah timbul kerugian pada konsumen yang disebabkan oleh pelaku usaha, maka pelaku usaha akan memberikan ganti kerugian sepenuhnya apabila timbul kerugian pada konsumen yang menggunakan jasanya. Apabila konsumen yang mengalami kerugian dan merasa tidak puas atas pertanggungjawaban pelaku usaha, maka sengketa diantara konsumen dengan pelaku usaha diprioritaskan diselesaikan dengan cara damai melalui proses musyawarah mufakat diantara keduanya.
This research aims to find out and analyse the form of consumer protection arrangements in animal care and treatment services (petshop) in Sleman Regency and to find out and analyse the form of responsibility of business actors for all losses caused and dispute resolution mechanisms that can be taken by consumers to resolve various losses.
The research method used in this research is descriptive in the framework of empirical juridical research or field research. The research was carried out by examining secondary data first and then continued by conducting research on primary data in the field. To obtain primary data, interviews were conducted with respondents to: Christian Hansen as owner of Pet Colony, Firman Faturachman as co-founder and veterinarian of Panda Pets and Care, and Dwi Budiyuwono as owner of Barza Petshop. In this study, data analysis was carried out qualitatively, emphasising on the process and analysing data deductively.
The results showed that: (1) The form of consumer protection in the business services of animal care and treatment or Petshop in Sleman Regency uses a standard agreement in the form of provisions and requirements set by business actors on the basis of protecting the basic rights of consumers, the imposition of standard clauses by business actors is a form of preventive and internal consumer protection. (2) The responsibility of business actors of animal care and treatment services or Petshop in Sleman Regency towards consumers is carried out after losses to consumers caused by business actors, then business actors will provide full compensation if losses occur to consumers who use their services. If consumers who suffer losses and feel dissatisfied with the responsibility of business actors, then disputes between consumers and business actors are prioritised to be resolved in a peaceful manner through a process of consensus between the two.
Kata Kunci : Kata kunci: Pelindungan Konsumen, Pertanggungjawaban Hukum, Petshop