Perbandingan atas Makna Transformasi antara Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 dengan Hukum Hak Cipta Amerika Serikat terkait Urgensi Pengadopsian Doktrin Transformative Use
William Axl Widiokongko, Dina Widyaputri Kariodimedjo, S.H., LL.M., Ph.D.
2024 | Skripsi | ILMU HUKUM
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui makna ciptaan transformatif dalam hukum hak cipta Indonesia dan Amerika Serikat melalui perbandingan antara Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 dan Undang-Undang Hak Cipta Amerika Serikat mengenai doktrin transformative use. Penelitian ini juga bertujuan untuk membandingkan yurisprudensi kasus lagu “Lagi Syantik” dan transformasi lagu “Oh, Pretty Woman”. Penelitian ini melihat urgensi atas potensi pengadopsian doktrin transformative use Amerika Serikat ke dalam hukum hak cipta Indonesia.
Penelitian ini berjenis penelitian yuridis normatif. Penelitian dilakukan melalui perbandingan analitis terhadap data sekunder yang dikumpulkan dengan cara wawancara dan studi kepustakaan.
Hasil penelitian menunjukkan: Pertama, jika dibandingkan dengan Amerika Serikat, Indonesia mempunyai perbedaan pengaturan ciptaan transformatif dalam beberapa aspek. Kedua, dibandingkan dengan Amerika Serikat, Indonesia masih belum sepenuhnya memahami makna transformatif dalam kasus “Lagi Syantik”. Ketiga, Indonesia memiliki cukup urgensi untuk mengadopsikan doktrin transformative use ke dalam hukum hak ciptanya demi pengembangan ilmu pengetahuan dan seni, khususnya yang berkaitan dengan isu-isu terkini dalam masalah hak cipta.
This research aims to find out the meaning of transformative creation in Indonesia and United States copyright law through comparison between Law Number 28 of 2014 and United States Copyright Law regarding to the doctrine of transformative use. This research also aims to compare the jurisprudence of "Lagi Syantik" case and the transformation of the song "Oh, Pretty Woman." This research looking for the urgency of potential United States’ transformative use doctrine adoption to Indonesia copyright law.
The research takes a normative juridical method. It takes analytical comparisons on secondary data that gathered from interview and literature study.
Results show: First, Indonesia, compared to the United States, has many differences on transformative works. Second, Indonesia, compared to the United States, still does not completely grasp the transformative meaning in “Lagi Syantik” case. Third, Indonesia has sufficient urgent to adopt transformative use doctrine in Indonesia’s copyright law for the sake of developing science and art, especially dealing with newest matter in copyright issue.
Kata Kunci : transformative use, ciptaan transformatif