Analisis Dampak Kebijakan Pelayanan Gigi Spesialistik Peserta JKN Terhadap Kunjungan Rawat Jalan Di Rumah Sakit Wilayah Kota Depok
Elshe Theresia, Dr. drg. Julita Hendrartini, M.Kes., AAK
2023 | Tesis | MAGISTER KEBIJAKAN DAN MANAJEMEN KESEHATAN
Latar belakang: Dalam beberapa regulasi terkait Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yaitu Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 disebutkan bahwa Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) adalah fasilitas kesehatan yang melakukan pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat spesialistik atau sub spesialistik, dan pada Peraturan Menteri Kesehatan No. 28 tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program JKN disebutkan bahwa manfaat pelayanan di FKRTL meliputi pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi oleh dokter spesialis dan subspesialis. Untuk itu BPJS Kesehatan Cabang Depok sejak April 2021 menerapkan kebijakan pelayanan gigi bagi peserta JKN yang dapat diklaimkan oleh Rumah Sakit di Wilayah Kota Depok adalah pelayanan gigi oleh dokter gigi spesialis atau subspesialis. Penelitian ini dilakukan untuk mengeksplorasi dampak atas penerapan kebijakan pelayanan gigi spesialistik Peserta JKN terhadap kunjungan rawat jalan di Rumah Sakit Wilayah Kota Depok.
Metode: Penelitian mixed method kuantitatif dan kualitatif dengan desain quasi eksperimental. Teknik pengumpulan data menggunakan metode purposive sampling dari data sekunder BPJS Kesehatan Cabang Depok dan wawancara mendalam kepada manajemen Rumah Sakit. Subjek penelitian adalah seluruh Rumah Sakit di Wilayah Kota Depok yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan dalam memberikan pelayanan gigi kepada peserta JKN.
Hasil: Penerapan kebijakan pelayanan gigi spesialistik bagi peserta JKN di Rumah Sakit Wilayah Depok berdampak terhadap penurunan jumlah kunjungan dan biaya klaim rawat jalan. Setelah penerapan kebijakan tidak terdapat perbedaan pola diagnosis dan prosedur gigi. Berbagai upaya yang telah dilakukan Rumah Sakit dalam menyikapi kebijakan pelayanan gigi spesialistik bagi Peserta JKN yaitu menambah ketersediaan dokter gigi spesialis, penambahan frekuensi dan jam praktek dokter gigi spesialis, penatalaksanaan pasien secara lebih efektif oleh dokter gigi spesialis, transparan dalam negosisasi kesepakatan tarif jasa pelayanan dengan dokter gigi spesialis, relokasi penempatan dokter gigi spesialis khususnya bagi yang berstatus PNS, serta mendorong dokter gigi umum yang berpraktek di Rumah Sakit untuk meningkatkan kompetensi akademiknya menjadi dokter gigi spesialis.
Kesimpulan: Penerapan kebijakan pelayanan gigi spesialistik bagi peserta JKN di Rumah Sakit Wilayah Depok berdampak terhadap penurunan jumlah kunjungan dan biaya klaim rawat jalan. Rumah Sakit telah menerapkan berbagai strategi dalam menyikapi kebijakan pelayanan gigi spesialistik bagi Peserta JKN dari aspek ketersediaan dokter gigi spesialis maupun aspek pelayanan.
Kata kunci: JKN, gigi spesialistik, rumah sakit, quasi eksperimental
Kata Kunci : JKN, gigi spesialistik, rumah sakit, quasi eksperimental