Laporkan Masalah

Konsumsi Pakaian Berkelanjutan: Studi Kasus Praktik Thrifting Pakaian Bekas Generasi Z di Yogyakarta

Lutfi Aulia Ulfah, Suzanna Eddyono, S.Sos., M.Si., M.A. Ph.D.

2023 | Tesis | S2 PEMBANGUNAN SOSIAL DAN KESEJAHTERAAN

Industri tekstil dan pakaian jadi merupakan salah satu aktivitas paling berpolusi di dunia. Penerapan fast fashion fashion yang mencirikan kecepatan produksi hingga konsumsi membawa industri ini terlibat dalam krisis ekologi di seluruh rantainya. Terdapat tuntutan yang mendesak untuk membawa hal ini menuju keberlanjutan, tak terkecuali di tingkat konsumsi. Thrifting disebut sebagai salah satu cara yang didorong untuk menciptakan keberlanjutan dalam konsumsi pakaian melalui konsep ekonomi sirkular. Praktik thrifting ini banyak diadaptasi oleh Generasi Z sebagai bagian dari praktik peduli lingkungan. Generasi Z dinilai sebagai kelompok yang lebih memedulikan masalah lingkungan dari pada kelompok generasi yang lain, tetapi di sisi lain Generasi Z juga termasuk salah satu konsumen terbesar dari industri fast fashion. Oleh karena itu, penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengeksplorasi bagaimana praktik thrifting di Yogyakarta berlangsung dan untuk mengetahui mengapa sebenarnya Generasi Z melakukan thrifting

Penelitian ini dilakukan menggunakan metode penelitian kualitatif dengan desain penelitian studi kasus yang eksploratif. Desain studi kasus ekploratif digunakan karena dapat mengeksplorasi fenomena thrifting dalam kaitannya dengan kepedulian lingkungan pelakunya, dan memberikan fleksibilitas kepada peneliti untuk menyelidiki dan mengungkap realitas thrifting di Indonesia yang kompleks. Hal ini terutama karena sebagian besar produk thrifting diperoleh dengan cara ilegal yaitu impor dari luar negeri. Informan penelitian ini adalah Generasi Z (1995-2010) yang pernah melakukan thrifting. Didapatkan 18 informan yang memberikan data melalui wawancara mendalam. Pengumpulan data lainnya dilakukan dengan cara observasi di pusat penjualan pakaian bekas di Kota Yogyakarta, penyebaran kuesioner dan dokumentasi. Data hasil penelitian ini kemudian diolah dengan menggunakan analisis tematik untuk mengungkap tema-tema yang muncul dari data penelitian.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik thrifting di Kota Yogyakarta terus mengalami perkembangan hingga saat ini. Thrifting dalam studi ini dapat dipadankan dengan ngawul yang mencakup aktivitas dan kepentingan mulai dari sebagai alternatif pemenuhan kebutuhan sandang murah, pemenuhan kesenangan karena merek, antik, unik, dan berkualitas serta alasan kepedulian lingkungan dan sosial. Dalam praktik thrifting produk-produk impor yang ilegal, penelitian ini menemukan dua kategori makna thrifting. Pertama, praktik thrifting yang menekankan pada pemenuhan sandang murah, berkualitas, dan unik yang mendukung penampilan berbusana. Kedua, praktik thrifting yang diiringi tanggung jawab untuk rasa kemanusiaan dan perlindungan lingkungan. Walaupun demikian alasan ini lebih sebagai memperpanjang nilai fungsi pakaian melalui penggunaannya kembali saja ketimbang praktik inovasi baru dalam konteks ekonomi sirkular. Penelitian ini juga mengidentifikasi bahwa sebagian besar informan memiliki pengetahuan dasar tentang kaitan praktik thrifting dengan praktik peduli lingkungan, tetapi tidak mengambil peran apa pun untuk mengubah praktik thrifting yang dilakukannya. Selain itu hasil penelitian ini juga memperlihatkan bahwa terdapat sebagian Generasi Z dalam studi ini yang belum mengetahui dampak negatif dan kaitan antara produksi tekstil, impor pakaian bekas ke Indonesia, dengan risiko buangannya terhadap lingkungan. Hal ini memperlihatkan urgensi penyediaan informasi yang jelas mengenai risiko lingkungan praktik thrifting yang telah berlangsung.

The textile and apparel industry is one of the most polluting activities in the world. The implementation of fast fashion, which characterizes the speed of production to consumption, has brought this industry into an ecological crisis throughout its chain. There is an urgent demand to bring this towards sustainability, not least at the consumption level. Thrifting is said to be one of the ways that is encouraged to create sustainability in clothing consumption through the concept of a circular economy. This thrifting practice has been widely adapted by Generation Z as part of environmental care practices. Generation Z is considered a group that cares more about environmental issues than other generation groups, but on the other hand, Generation Z is also one of the biggest consumers of the fast fashion industry. Therefore, this research was conducted with the aim of exploring how thrifting practices in Yogyakarta take place and to find out why Generation Z actually thrifts.

This research was conducted using qualitative research methods with an exploratory case study research design. An exploratory case study design was used because it can explore the thrifting phenomenon in relation to the environmental concerns of the perpetrators, and provides flexibility for researchers to investigate and reveal the complex reality of thrifting in Indonesia. This is mainly because the majority of thrifting products are obtained illegally, namely imported from abroad. The informants for this research are Generation Z (1995-2010) who have done thrifting. There were 18 informants who provided data through in-depth interviews. Other data collection was carried out by observing at used clothing sales centers in Yogyakarta City, distributing questionnaires and documentation. The data from this research was then processed using thematic analysis to reveal themes that emerged from the research data.

The research results show that the practice of thrifting in the city of Yogyakarta continues to develop to this day. Thrifting in this study can be compared with ngawul which includes activities and interests ranging from being an alternative to fulfilling cheap clothing needs, fulfilling pleasure because of brands, antiques, unique and quality as well as environmental and social concern reasons. In the practice of thrifting illegally imported products, this research found two categories of meaning of thrifting. First, the practice of thrifting which focuses on providing cheap, quality and unique clothing that supports the appearance of clothing. Second, the practice of thrifting is accompanied by responsibility for humanity and environmental protection. However, this reason is more about extending the functional value of clothing through reuse rather than new innovation practices in the context of a circular economy. This research also identified that the majority of informants had basic knowledge about the relationship between thrifting practices and environmental care practices, but did not take any role in changing their thrifting practices. Apart from that, the results of this research also show that there are some Generation Z in this study who do not yet know the negative impacts and links between textile production, importing used clothing into Indonesia, and the risk of waste on the environment. This shows the urgency of providing clear information regarding the environmental risks of ongoing thrifting practices.

Kata Kunci : Thrifting, Generasi Z, Peduli Lingkungan/Thrifting, Generation Z, Environmental Concern

  1. S2-2023-490985-abstract.pdf  
  2. S2-2023-490985-bibliography.pdf  
  3. S2-2023-490985-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2023-490985-title.pdf