PELAKSANAAN FUNGSI PENGAWASAN DINAS KESEHATAN KOTA YOGYAKARTA TERHADAP PENYELENGGARAAN KLINIK KECANTIKAN SEBAGAI UPAYA MENJAMIN MUTU DAN KESELAMATAN PASIEN
Sri Wijayanti, Dr. Mailinda Eka Yuniza, S.H., LL.M
2023 | Tesis | S2 Magister Hukum Kesehatan
Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan fungsi pengawasan Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta terhadap penyelenggaraan klinik kecantikan dalam upaya menjamin mutu dan keselamatan pasien. Selain itu juga untuk mengetahui bagaimana strategi Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta membina klinik kecantikan agar memenuhi standar mutu dan keselamatan pasien.
Penelitian ini adalah penelitian kualitatif menggunakan metode yuridis empiris dengan mengumpulkan data dari lapangan untuk mengkaji penerapan hukum. Data yang digunakan adalah: data primer dan sekunder. Data primer berupa hasil wawancara dengan responden Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta dan narasumber dari Asosiasi Klinik Yogyakarta. Data sekunder berupa bahan hukum peraturan tentang fungsi pengawasan, penyelenggaraan klinik serta keselamatan pasien, dilengkapi data pendukung referensi pustaka terkait.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan fungsi pengawasan dan pembinaan terhadap klinik kecantikan dilakukan baru sebatas pemenuhan komitmen awal perizinan dan belum berbentuk pengawasan kunjungan rutin lapangan. Klinik kecantikan belum terpapar pengawasan dan pembinaan berkesinambungan, sehingga pemantauan terhadap aspek mutu dan keselamatan pasien belum dilakukan secara optimal. Fungsi stewardship Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta sudah berjalan meskipun masih sangat mendasar. Keterbatasan jangkauan pengawasan tersebut meliputi 3 hal utama, yaitu: belum adanya regulasi khusus tentang klinik kecantikan, terbatasnya sumber daya manusia untuk melakukan pengawasan kunjungan rutin dan minimnya partisipasi klinik kecantikan untuk ikut serta dalam program pembinaan. Strategi Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta yang telah dilakukan adalah menghimbau klinik kecantikan untuk bersedia melakukan penilaian akreditasi sebagai bukti penerapan mutu dan keselamatan pasien; memperluas topik pembinaan terkait klinik kecantikan untuk meningkatkan partisipasi, dan merencanakan kunjungan supervisi ke klinik kecantikan dalam 5 tahun ke depan. Selain itu, Dinas Kesehatan juga telah mengajukan usulan kepada Kementerian Kesehatan terkait perlunya regulasi khusus untuk klinik kecantikan.
This research was conducted to find out how the supervision function of the Yogyakarta City Health Department is implemented in beauty clinic operations to ensure quality and patient safety. It is also to find out how the Yogyakarta City Health Department's strategy is to guide beauty clinics to meet quality and patient safety standards.
This qualitative research uses empirical legal methods by collecting data from the field to examine the application of law. The data used are primary and secondary. Primary data consists of interviews with respondents from the Yogyakarta City Health Department and sources from the Yogyakarta Clinic Association. Secondary data includes regulatory legal materials regarding supervisory functions, clinic operations, and patient safety completed by supporting data from related literature references.
The research results show that the implementation of beauty clinics' supervision and guidance function has only been carried out to fulfill initial licensing commitments and has not taken the form of routine field visits supervision. Beauty clinics have not been exposed to continuous supervision and guidance, so monitoring quality and patient safety has yet to be done optimally. The stewardship function of the Yogyakarta City Health Department is already running, although it is still very basic. The limitations in the scope of supervision include three main things: the absence of specific regulations regarding beauty clinics, limited human resources to supervise routine visits, and minimal participation by beauty clinics to participate in coaching programs. The Yogyakarta City Health Department strategy that has been implemented is to urge beauty clinics to be willing to carry out accreditation assessments as proof of implementation of quality and patient safety, expand coaching topics related to beauty clinics to increase participation and plan supervision visits to beauty clinics in the next five years. The Health Department has also submitted a proposal to the Ministry of Health regarding special regulations for beauty clinics.
Kata Kunci : keselamatan pasien, klinik kecantikan, fungsi pengawasan, penatalayanan