Laporkan Masalah

Analisis Perbandingan Koefisien Biaya Operasi Alat Berat pada Pekerjaan Perkerasan Jalan Aspal Berdasarkan Peraturan Menteri PUPR No. 1 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri PUPR No. 28/PRT/M/2016

Muhammad Fadly Akbar, Tantri Nastiti Handayani, S.T., M.Eng., Ph.D.

2023 | Skripsi | TEKNIK SIPIL

Jalan berfungsi sebagai salah satu infrastruktur transportasi darat yang utama. Perencanaan pekerjaan jalan perlu dipertimbangkan dengan matang, salah satunya dalam hal anggaran. Dalam hal ini, rencana anggaran biaya pekerjaan jalan dapat disusun dengan metode analisis harga satuan pekerjaan. Peraturan Menteri PUPR No. 1 Tahun 2022 adalah peraturan terbaru dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia yang menggantikan Peraturan Menteri PUPR No. 28/PRT/M/2016 dalam penyusunan perkiraan biaya konstruksi bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat. Penelitian ini dilakukan untuk menganalisis perubahan-perubahan yang ada di dalam kedua peraturan, terutama dalam konteks penyusunan rencana anggaran biaya pekerjaan perkerasan jalan aspal. Sehingga, dapat diketahui selisih biaya pekerjaan yang dihasilkan oleh Peraturan Menteri PUPR No. 1 Tahun 2022 dengan Peraturan Menteri PUPR No. 28/PRT/M/2016 ataupun dengan hasil survey.

Analisis diawali dengan pengumpulan data berupa rencana anggaran biaya, harga satuan dasar tenaga dan bahan, harga beli alat berat, serta harga sewa alat berat survey. Perbedaan komponen analisis harga satuan pekerjaan yang terdapat pada kedua peraturan diidentifikasi. Setelah itu, disusun rencana anggaran biaya dengan harga satuan dasar peralatan berdasarkan Peraturan Menteri PUPR No. 28/PRT/M/2016, Peraturan Menteri PUPR No. 1 Tahun 2022, dan hasil survey yang dilakukan dengan wawancara pada vendor alat berat. Variasi rencana anggaran biaya yang dihasilkan kemudian akan dianalisis selisihnya.

Perbedaan yang ada dalam kedua peraturan terletak pada koefisien barang habis pakai yang berupa koefisien bahan bakar, pelumas, pemeliharaan, perbaikan, dan nilai sisa alat, yang berpengaruh pada harga satuan dasar peralatan. Biaya pekerjaan berdasarkan Peraturan Menteri PUPR No. 28/PRT/M/2016 lebih rendah sebesar 12.06?ripada biaya pekerjaan berdasarkan Peraturan Menteri PUPR No. 1 tahun 2022, yaitu dari Rp7,080,310,508.61 menjadi Rp6,226,594,403.14. Biaya pekerjaan yang menggunakan harga satuan dasar peralatan berdasarkan Peraturan Menteri PUPR No. 28/PRT/M/2016 dibandingkan dengan biaya pekerjaan yang menggunakan harga satuan dasar peralatan hasil survey memiliki selisih sebesar -12.16%, yaitu Rp7,080,310,508.61 dengan Rp6,312,873,687.61. Biaya pekerjaan yang menggunakan harga satuan dasar peralatan berdasarkan Peraturan Menteri PUPR No. 1 Tahun 2022 dibandingkan dengan biaya pekerjaan yang menggunakan harga satuan dasar peralatan hasil survey memiliki selisih sebesar -1.12%, yaitu Rp6,226,594,403.14 dengan Rp6,157,505,895.78.


Roads serve as one of the primary land transportation infrastructures. Roadwork planning needs to be carefully considered, including budgeting. In this regard, the budget plan for roadwork can be prepared using the method of analyzing unit prices for the work. Peraturan Menteri PUPR No. 1 of 2022 is the latest regulation issued by the Ministry of Public Works and Housing of the Republic of Indonesia, replacing Peraturan Menteri PUPR No. 28/PRT/M/2016 in the preparation of estimated construction costs for public works and public housing. This research was conducted to analyze the changes in both regulations, especially in the context of preparing the budget plan for asphalt pavement work. As a result, it can determine the cost differences generated by Peraturan Menteri PUPR No. 1 of 2022 compared to Peraturan Menteri PUPR No. 28/PRT/M/2016 or compared to survey results.

The analysis started with the collection of data, including budget plans, basic prices for labor and materials, purchase prices for heavy equipment, and survey data on heavy equipment rental prices. Differences in the components of unit price analysis specified in both regulations were identified. Subsequently, a budget plan was prepared with basic unit prices for equipment based on Peraturan Menteri PUPR No. 28/PRT/M/2016, Peraturan Menteri PUPR No. 1 of 2022, and survey results conducted through interviews with a heavy equipment vendor. Variations in the resulting budget plans were then analyzed for differences.

The difference between the two regulations lies in the coefficients for consumable items, including fuel, lubricants, maintenance, repairs, and the residual value of equipment, which affects the basic unit prices of equipment. The cost of the work based on Peraturan Menteri PUPR No. 28/PRT/M/2016 is 12.06% lower than the cost of the work based on Peraturan Menteri PUPR No. 1 of 2022, decreasing from Rp7,080,310,508.61 to Rp6,226,594,403.14. The cost of the work using basic unit prices for equipment based on Peraturan Menteri PUPR No. 28/PRT/M/2016 compared to the cost of the work using equipment basic unit prices from the survey results has a difference of -12.16%, which is Rp7,080,310,508.61 compared to Rp6,312,873,687.61. The cost of the work using basic unit prices for equipment based on Peraturan Menteri PUPR No. 1 of 2022 compared to the cost of the work using equipment basic unit prices from the survey results has a difference of -1.12%, which is Rp6,226,594,403.14 compared to Rp6,157,505,895.78.


Kata Kunci : Peraturan Menteri PUPR, perkiraan biaya konstruksi, pekerjaan perkerasasn jalan aspal, analisis harga satuan pekerjaan, harga satuan dasar

  1. S1-2023-444008-abstract.pdf  
  2. S1-2023-444008-bibliography.pdf  
  3. S1-2023-444008-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2023-444008-title.pdf