Laporkan Masalah

Pelindungan Hukum Terhadap Video Content Creator TikTok yang Diunggah Ulang Di Aplikasi Berbeda dengan Tujuan Komersial Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta

Esther Natalia Dominiq Lubis, Royhan Akbar S.H., LL.M

2023 | Skripsi | ILMU HUKUM

Penulisan hukum ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis pelindungan hukum terhadap video content creator TikTok yang diunggah ulang di aplikasi berbeda dengan tujuan komersial berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta serta upaya hukum yang dapat dilakukan untuk menciptakan pelindungan hukum yang nyata bagi para content creator di aplikasi TikTok.

Penelitian ini berjenis normatif-empiris (applied law research) dengan jenis data yang digunakan adalah data sekunder.  

Pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan yang didukung hasil wawancara dengan narasumber terkait untuk selanjutnya dilakukan analisis dengan metodr kualitatif untuk kemudian disajikan secara deskriptif.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa apabila terjadi pelanggaran Hak Cipta, DJKI tidak dapat bertindak apabila tidak terdapat laporan dari pemilik karya cipta yang telah mendaftarkan karya sinematografinya dalam bentuk video TikTok. Ditambah lagi UU Hak Cipta belum memberikan batasan yang jelas dalam menentukan kriteria karya sinematografi yang layak mendapatkan pelindungan hak cipta. Sehingga penentuan ini didasarkan pada penafsiran terhadap peraturan a quo secara keseluruhan terhadap kriteria karya yang dapat dilindungi hak cipta. Selanjutnya apabila terdapat pelanggaran Hak Cipta atas video TikTok yang diunggah ulang pada aplikasi lain dengan tujuan komersial tanpa seizin pencipta atau pemegang hak cipta dapat ditempuh upaya hukum preventif dan represif, baik dengan langkah keperdataan, penutupan konten, dan/atau hak akses pengguna pelanggar hak cipta, maupun dengan langkah pidana.

This legal writing aims to examine and analyze legal protection for TikTok Content Creator videos that are re-uploaded on different applications for commercial purposes based on Law Number 28 of 2014 concerning Copyright as well as legal efforts that can be taken to create real legal protection for content creators in TikTok app.


This research use the normative-empirical type of analysis (applied law research) with the type of data used is secondary data. Data collection was carried out using a literature study supported by interviews with related sources and then analyzed using qualitative methods and then presented descriptively.

The research results shows that if a copyright violation occurs, DJKI cannot act if there is no report from the owner of the copyright work who has registered his cinematographic work in the form of a TikTok Video. In addition, the Copyright law does not yet provide clear boundaries in determining the criteria for cinematographic works that are worthy of copyright protection. 


Moreover this determination is based on the interpretation of the a quo regulations as a whole regarding the criteria for works that can be protected by copyright. Furthermore, if there is a copyright violation regarding TikTok video that is re-uploaded to another application for commercial purposes without permission of the creator or copyright holder, preventive and repressive legal measures can be taken, either by civil action, closure of content and/or user access rights for copyright violations, or with criminal measures.

Kata Kunci : Pelindungan Hukum, Content Creator, Video, TikTok, Hak Cipta.

  1. S1-2023-439969-abstract.pdf  
  2. S1-2023-439969-bibliography.pdf  
  3. S1-2023-439969-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2023-439969-title.pdf