Persepsi dan Peran PPAT Terkait Kebenaran Materiil Data Fisik dan Data Yuridis Untuk Pembuatan Akta Jual Beli Tanah
HERLANDO HIBATUR RACHMAN, Prof. Dr. Sudjito,S.H, M.Si
2023 | Tesis | S2 Magister Kenotariatan
Tujuan
penelitian ini
adalah untuk mengetahui persepsi PPAT mengenai kebenaran materiil data fisik
dan data yuridis dalam pembuatan akta jual beli tanah, mengetahui dan
menganalisis peran PPAT dalam mewujudkan kebenaran materiil data fisik dan data
yuridis dalam pembuatan akta jual beli tanah serta mengetahui hambatan yang
dialami oleh PPAT untuk mewujudkan kebenaran materiil data fisik dan data
yuridis dalam pembuatan akta jual beli tanah.
Penelitian ini
merupakan penelitian hukum empiris. Penelitian
ini dilakukan dengan mengumpulkan data langsung ke lokasi penelitian untuk
mendapatkan data primer, lokasi penelitian
dilakukan di Kabupaten Sleman. Penulis dalam hal ini
mengambil 4 PPAT
yang mempunyai wilayah kerja di Kabupaten Sleman sebagai
responden dan akademisi hukum sebagai narasumber. Analisis Data yang didapat dalam penelitian ini
dilakukan dengan metode kualitatif proses penelaahan seluruh data yang diperoleh dari berbagai sumber, diantaranya sumber dari hasil wawancara, pengamatan
lapangan yang sudah dituangkan berdasarkan bentuk catatan. Data-data tersebut ditarik kesimpulan secara deskriptif dari rumusan masalah yang ada.
Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan, penulis
menyimpulkan bahwa persepsi PPAT mengenai kebenaran materiil data fisik dan
data yuridis dalam pembuatan akta jual beli tanah di Kabupaten Sleman sama, jika
terdapat perbedaan persepsi diantara PPAT disebabkan karena faktor pengalaman,
pengetahuan dan etika. Peran PPAT
dalam mewujudkan kebenaran
materiil data
Fisik dan data yuridis dalam pembuatan akta jual beli tanah adalah dengan melakukan tindakan sesuai dengan ruang
lingkup tugas, jabatan dan kewenangannya sebagai PPAT dengan berpedoman pada ketentuan mengenai peraturan
perundang-undangan di bidang pertanahan dan menjunjung tinggi kode etik PPAT. PPAT tidak hanya memastikan kebenaran formal
saja dalam pembuatan akta jual beli tanah, akan tetapi juga perlu memastikan
kebenaran materiil agar akta yang dibuat oleh PPAT dapat dipertanggungjawabkan
dan menjamin kepastian hukum serta perlindungan hukum bagi para penghadap. Hambatan yang dialami oleh
PPAT untuk mewujudkan
kebenaran materiil data fisik dan data yuridis dalam pembuatan akta jual beli tanah di Kabupaten Sleman adalah kurang lengkapnya
informasi dan
ketidakjujuran para pihak ketika datang ke kantor PPAT serta ditambah dengan banyaknya campur tangan yang
datang dari lembaga, dinas maupun instansi di luar PPAT yang hanya mementingkan
kepentingan sendiri tanpa mengutamakan kepentingan umum.
The aim of this research is to
determine the Land Deed Making Officer (PPAT) perceptions related to the
material truth of physical data and juridical data for making of land sale
deed, also to explore and analyze the role of PPAT to realizing the correctness
of physical data’s material, and to know closely the obstacles when the PPAT
ensuring the truth of physical data’s material within the making of the
land-sale purchase deed.
This research an empirical
study and research was carried
out by collecting data directly to the research location to obtain primary data. This research hold on Sleman
Regency, Yogyakarta. The participant of this study involved 4 of PPAT
participation who have working area on Sleman Regency, Yogyakarta. PPAT which
has a working area in Sleman Regency which is a respondent and legal academic
as source. Data
Analysis obtained in this study was carried out by qualitative method of
reviewing all data obtained from various sources, Among them are sources from interviews, field
observations that have been poured based on the form of notes. The data is drawn descriptive conclusions from the formulation of
existing problems.
Based on the research conducted, the author
concludes that the PPAT perceptions related to the truth of physical
data’s material and juridical data from the land-sale purchase deed are the
same between all of the participants on Sleman Regency, Yogyakarta. If any
perception were different from each participants, that caused by their
experiences, knowledge, and the ethical factors. The PPAT roles were to act the
correctness material between physical data material and juridical data within
making of the land-sale purchase deed, to take action in accordance with the
scope of duties, positions, and authorities as a PPAT by referring to the
provisions regarding laws and regulations in the field of land and upholding
the code of the PPAT’s ethics. The PPAT roles does not only to ensure formal
truth in making land-sale purchase deed, but also needs to ensure the material
correctnes, so that the deed made by the PPAT can be accounted for and
guarantees legal certainty and legal protection for those who apply. The PPAT
obstacles to ensuring the physical data material and juridical data truth in
the field of making land-sale purchase deed on the Sleman Regency was the
limitness of data’s information and dishonesty from users when consulting their
needs in PPAT office, also there was a lot of interference from institutions,
government, and the other institutions outside the PPAT field which are only
concerned with their own insterests without prioritize the public interests.
Kata Kunci : Pejabat Pembuat Akta Tanah, Data Fisik, Data Yuridis, Akta Jual Beli Tanah