Permohonan Penetapan Perwalian Anak Di Bawah Umur Di Pengadilan Agama Untuk Peralihan Hak Atas Tanah (Studi Penetapan Nomor 159/Pdt.P/2021/PA.Btl)
GILANG AYU Z W H P, Dr. Hartini, S.H., M.Si
2023 | Tesis | MAGISTER KENOTARIATAN
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis penafsiran hakim Pengadilan Agama Bantul dan Kantor Pertanahan Bantul terhadap ketentuan penetapan perwalian anak di bawah umur dalam kaitan dengan peralihan hak atas tanah dan penyelesaian peralihan hak atas tanah ketika di dalamnya ada penolakan izin menjual oleh hakim.
Penelitian ini bersifat yuridis empiris yang dilakukan dengan melihat keadaan sebenarnya untuk mengetahui dan menemukan fakta-fakta dan data yang dibutuhkan. Data dianalisis dengan metode deskriptif kualitatif yang meliputi penyusunan dan penafsiran data serta menguraikan secara sistematis sebuah konsep atau hubungan antar konsep dan menghasilkan analisis berupa kesimpulan atas permasalahan yang diteliti.
Berdasarkan hasil penelitian, penafsiran hakim Pengadilan Agama Bantul terhadap ketentuan penetapan perwalian anak di bawah umur dalam kaitan dengan peralihan hak atas tanah adalah apabila permohonan penetapan perwalian sudah dikabulkan oleh hakim maka secara otomatis hak-hak dan kewajiban-kewajiban wali yang ada dalam ketentuan Pasal 51 UU Perkawinan dan Pasal 110-111 KHI sudah melekat di dalamnya, termasuk untuk mengalihkan hak atas tanah milik anak di bawah umur sedangkan menurut Kantor Pertanahan Bantul apabila ada anak di bawah umur yang akan mengalihkan hak atas tanah maka diperlukan penetapan perwalian yang dikeluarkan oleh pengadilan dan lebih baik sekaligus ada izin menjual yang dikeluarkan oleh pengadilan. Penyelesaian peralihan hak atas tanah pada penetapan Nomor 159/Pdt.P/2021/PA.Btl yang ada penolakan izin menjual oleh hakim adalah dengan cara Kantor Pertanahan Bantul berkirim surat ke Pengadilan Agama Bantul untuk meminta arahan atau penjelasan mengenai penetapan yang dikeluarkannya tersebut dapat digunakan untuk peralihan hak atas tanah atau tidak.
This study aims to discover and analyze the interpretation of the judges of the Bantul Religious Court and the Bantul Land Office on the provisions for determining the guardianship of minors in relation to the transfer of land rights and the settlement of the transfer of land rights when there is a refusal of permission to sell by the judge.
This research is empirical juridical which is carried out by looking at the actual situation to find out and uncover the facts and data needed. Data is analyzed with qualitative descriptive methods which include compiling, interpreting data and systematically describing or correlating concepts, and producing an analysis in the form of conclusions on the problems studied.
Based on the results of the study, the interpretation of the judge of the Bantul Religious Court on the provisions for determining the guardianship of minors in relation to the transfer of land rights is that if the application for guardianship determination has been granted by the judge, automatically the rights and obligations of the guardian contained in the provisions of Article 51 of the Marriage Law and Articles 110-111 of the KHI have been attached to it, including to transfer rights to land belonging to minors while according to the Office Bantul Land if there are minors who will transfer rights to land, a guardianship determination issued by the court is required and better at the same time there is a selling permit issued by the court. Settlement of the transfer of land rights in the determination Number 159/Pdt.P/2021/PA. Btl, where there is a refusal of permission to sell by the judge is through the Bantul Land Office, to sent a letter to the Bantul Religious Court to ask for direction or explanation regarding the determination issued, whether it can be used for the transfer of land rights or not.
Kata Kunci : perwalian, pengadilan agama, peralihan hak atas tanah