Laporkan Masalah

Prospek Penerapan Ombudsprudensi Dalam Penanganan Pelanggaran Pelayanan Publik Oleh Ombudsman Republik Indonesia

Muliana. M, Andy Omara, S.H., M.pub&Int.Law., Ph.D

2023 | Tesis | S2 Ilmu Hukum

Penelitian ini dilakukan untuk menganalisis  prospek penerapan Ombudsprudensi di Indonesia oleh Ombudsman dalam rangka penanganan dugaan maladministrasi di bidang pelayanan publik. Dalam melakukan analisis tersebut, fokus kajian akan diarahkan pada dua isu pokok, yakni sejauh mana rekomendasi Ombudsman terdahulu menjadi rujukan dalam penyelesaian kasus yang serupa dan  urgensi penerapan Ombudsprudensi di Indonesia. 

Untuk mendapatkan jawaban atas keduanya, penelitian ini akan menggunakan penelitian hukum normatif-empiris dengan sifatnya yang deskriptif-preskriptif. Adapun pendekatan yang digunakan merupakan perpaduan antara pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan. Perbandingan di lakukan dengan praktik penerapan Ombudsprudensi di Negara Belanda.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Pertama, dalam praktiknya, belum ada satupun rekomendasi yang merujuk atau menjadi rujukan dalam penerbitan rekomendasi lainnya. Tindakan untuk menjadikan rekomendasi terdahulu sebagai rujukan meski tidak memiliki dasar hukum, tetap dapat dilakukan dengan mendasarkan pada logika hukum penerapan yurisprudensi di Indonesia. KeduaUrgensitas dan prospek penerapan Ombudsprudensi memiliki relevansinya dengan melihat perbandingan dengan Ombudsprudensi Belanda. Poin yang dapat dijadikan pelajaran adalah konsepsi dan penerapan Ombudsprudensi secara praktik yang di Indonesia tampak lebih diperluas dan keliru. Oleh karenanya harus benar-benar dilakukan penataan ulang terhadap kedua aspek tersebut. Kemudian Ombudsprudensi juga diperlukan dalam rangka penyelesaian sengketa pelayanan publik yang konsisten dan terprediksi sehingga lebih menjamin kepastian hukum. Eksistensi Ombudsprudensi semakin dibutuhkan manakala Ombudsman telah diperluas kewenangan untuk melakukan ajudikasi khusus dalam ganti rugi akibat sengketa pelayanan publik. Melalui adanya Ombudsprudensi ini pula akan menciptakan proses penyelesaian ajudikasi khusus yang lebih efisien dan efektif, sekaligus menjadi standar dan pembatasan atas kesewenang-wenangan Ombudsman dalam memutus perkara terkait.

 

This research is conducted to analyze the prospect of applying Ombudsprudence in Indonesia by the Ombudsman in the context of handling allegations of maladministration in the field of public services. In conducting the analysis, the focus of the study will be directed at two main issues, namely the extent to which previous Ombudsman recommendations have become a reference in resolving similar cases and the urgency of applying Ombudsprudence in Indonesia.

To obtain answers to both, this research will use normative-empirical legal research with a descriptive-prescriptive nature. The approach used is a combination of statutory, conceptual and comparative approaches. Comparison is made with the practice of applying Ombudsprudensi in the Netherlands.

The research results show that: First, in practice, there has not been a single recommendation that refers or becomes a reference in the issuance of other recommendations. The action to make previous recommendations as a reference even though it has no legal basis, can still be done based on the legal logic of the application of jurisprudence in Indonesia. Secondly, the urgency and prospect of the application of Ombudsprudensi has relevance by looking at a comparison with the Dutch Ombudsprudensi. The point that can be learned is that the conception and practical application of Ombudsprudence in Indonesia appears to be more expanded and erroneous. Therefore, there must be a complete reorganization of these two aspects. Then Ombudsprudensi is also needed in order to resolve public service disputes that are consistent and predictable so as to better ensure legal certainty. The existence of Ombudsprudence is increasingly needed when the Ombudsman has been extended the authority to conduct special adjudication in compensation for public service disputes. Through this Ombudsprudence, it will also create a more efficient and effective special adjudication settlement process, as well as a standard and limitation on the arbitrariness of the Ombudsman in deciding related cases.

Kata Kunci : Ombudsprudensi. Maladministrasi, Pelayanan Publik, Ombudsman

  1. S2-2023-484349-abstract.pdf  
  2. S2-2023-484349-bibliography.pdf  
  3. S2-2023-484349-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2023-484349-title.pdf