Pelindungan Hukum Terhadap Penonton Konser Ditinjau dari Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Studi Kasus Pada Acara Happiness Start Here di Yogyakarta)
Fadel Rachmad Hermanto, Dr. R.A. Antari Innaka Turingsih, S.H., M.Hum.
2023 | Skripsi | ILMU HUKUM
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis
bagaimana keabsahan perjanjian jual beli tiket pada konser Happiness Start
Here yang dibubarkan oleh aparat yang berwenang serta mengetahui dan
menganalisis bagaimana pelindungan hukum terhadap penonton yang telah membeli
tiket jika acara dibubarkan oleh aparat yang berwenang.
Penelitian ini dilaksanakan dengan menggunakan jenis
penelitian normatif-empiris yang menggabungkan antara penelitian kepustakaan
dan penelitian lapangan dan bersifat deskriptif. Penelitian kepustakaan
dilakukan guna memperoleh data sekunder penelusuran kepustakaan. Penelitian
lapangan dilakukan guna memperoleh data-data yang berkaitan melalui wawancara
dengan ketua pelaksana konser Happiness Start Here, penonton konser Happiness
Start Here, serta warga yang bertempat tinggal di sekitar lokasi konser Happiness
Start Here. Data yang telah diperoleh kemudian dianalisis secara
kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian jual beli yang
telah diadakan antara penonton dengan penyelenggara konser Happiness Start
Here adalah sah dan mengikat para pihak, sehingga para pihak berkewajiban
untuk memenuhi hak dan kewajiban diantara mereka yang masuk ke dalam
perjanjian. Dalam perjanjian tersebut hak para penonton selaku konsumen
dilindungi oleh KUH Perdata dan UUPK sebagaimana terkandung dalam Pasal 1338 Jo.
Pasal 1365 KUH Perdata, dan Pasal 4 huruf (h) dan Pasal 8 Ayat 1 huruf (d)
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang memberikan
hak kepada penonton untuk mendapatkan ganti kerugian atas tidak terpenuhinya
hak mereka untuk dapat menikmati konser hingga selesai sebagaima yang telah
dijanjikan oleh pihak penyelenggara konser Happiness Start Here.
This research aims to understand and analyze the validity of
the ticket sales agreement for the Happiness Start Here concert which was
abruptly stopped during the event by the authorities, as well as to determine
and analyze the legal protection for ticket holders in the event of being
stopped by the authorities.
This study employs a normative-empirical research approach
that combines literature review and field research, and it is descriptive in
nature. The literature review is conducted to obtain secondary data through
available literary works. The field research is conducted to collect relevant
data through interviews with the organizers of the Happiness Start Here
concert, concert attendees, and residents living near the concert venue. The
data that has been obtained is then analyzed qualitatively.
The findings of this study indicate that the sales
agreement established between consumers and the organizers of the Happiness
Start Here concert is valid and binding for all parties involved, thus imposing
obligations to fulfill the rights and responsibilities stipulated in the
agreement. Within this agreement, the rights of consumers are protected by the
Indonesian Civil Code (KUH Perdata) and the Consumer Protection Law (UUPK), as
stated in Article 1338 in conjunction with Article 1365 of the Indonesian Civil
Code, as well as Article 4 letter (h) and Article 8 paragraph 1 letter (d) of
Law Number 18 of 1999 concerning Consumer Protection, which grant consumers the
right to seek compensation for the non-fulfillment of their rights to enjoy the
concert as promised by the organizers of the Happiness Start Here concert.
Kata Kunci : Keabsahan Perjanjian, Pelindungan Hukum, Penyelenggara Konser