Laporkan Masalah

Pelindungan Hukum Terhadap Penonton Konser Ditinjau dari Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Studi Kasus Pada Acara Happiness Start Here di Yogyakarta)

Fadel Rachmad Hermanto, Dr. R.A. Antari Innaka Turingsih, S.H., M.Hum.

2023 | Skripsi | ILMU HUKUM

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana keabsahan perjanjian jual beli tiket pada konser Happiness Start Here yang dibubarkan oleh aparat yang berwenang serta mengetahui dan menganalisis bagaimana pelindungan hukum terhadap penonton yang telah membeli tiket jika acara dibubarkan oleh aparat yang berwenang.

 

Penelitian ini dilaksanakan dengan menggunakan jenis penelitian normatif-empiris yang menggabungkan antara penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan dan bersifat deskriptif. Penelitian kepustakaan dilakukan guna memperoleh data sekunder penelusuran kepustakaan. Penelitian lapangan dilakukan guna memperoleh data-data yang berkaitan melalui wawancara dengan ketua pelaksana konser Happiness Start Here, penonton konser Happiness Start Here, serta warga yang bertempat tinggal di sekitar lokasi konser Happiness Start Here. Data yang telah diperoleh kemudian dianalisis secara kualitatif.

 

Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian jual beli yang telah diadakan antara penonton dengan penyelenggara konser Happiness Start Here adalah sah dan mengikat para pihak, sehingga para pihak berkewajiban untuk memenuhi hak dan kewajiban diantara mereka yang masuk ke dalam perjanjian. Dalam perjanjian tersebut hak para penonton selaku konsumen dilindungi oleh KUH Perdata dan UUPK sebagaimana terkandung dalam Pasal 1338 Jo. Pasal 1365 KUH Perdata, dan Pasal 4 huruf (h) dan Pasal 8 Ayat 1 huruf (d) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang memberikan hak kepada penonton untuk mendapatkan ganti kerugian atas tidak terpenuhinya hak mereka untuk dapat menikmati konser hingga selesai sebagaima yang telah dijanjikan oleh pihak penyelenggara konser Happiness Start Here

This research aims to understand and analyze the validity of the ticket sales agreement for the Happiness Start Here concert which was abruptly stopped during the event by the authorities, as well as to determine and analyze the legal protection for ticket holders in the event of being stopped by the authorities.

 

This study employs a normative-empirical research approach that combines literature review and field research, and it is descriptive in nature. The literature review is conducted to obtain secondary data through available literary works. The field research is conducted to collect relevant data through interviews with the organizers of the Happiness Start Here concert, concert attendees, and residents living near the concert venue. The data that has been obtained is then analyzed qualitatively.

 

The findings of this study indicate that the sales agreement established between consumers and the organizers of the Happiness Start Here concert is valid and binding for all parties involved, thus imposing obligations to fulfill the rights and responsibilities stipulated in the agreement. Within this agreement, the rights of consumers are protected by the Indonesian Civil Code (KUH Perdata) and the Consumer Protection Law (UUPK), as stated in Article 1338 in conjunction with Article 1365 of the Indonesian Civil Code, as well as Article 4 letter (h) and Article 8 paragraph 1 letter (d) of Law Number 18 of 1999 concerning Consumer Protection, which grant consumers the right to seek compensation for the non-fulfillment of their rights to enjoy the concert as promised by the organizers of the Happiness Start Here concert.

Kata Kunci : Keabsahan Perjanjian, Pelindungan Hukum, Penyelenggara Konser

  1. S1-2023-397617-abstract.pdf  
  2. S1-2023-397617-bibliography.pdf  
  3. S1-2023-397617-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2023-397617-title.pdf