Kedudukan Surat Pelepasan Hak Atas Tanah Sebagai Bukti Kepemilikan dan Bukti Peralihan Tanah Secara Permanen Menurut Hukum Adat dan Hukum Negara (Studi Kasus Masyarakat Adat Suku Arfak di Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat)
ANDI ELRIKA NATSIR, Dr. Rikardo Simarmata, S.H
2023 | Tesis | S2 Ilmu Hukum
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan mengkaji terkait dengan penguasaan dan kepemilikan tanah adat masyarakat adat Arfak, praktik penggunaan surat pelepasan hak atas tanah di dalam masyarakat adat Arfak, hingga bagaimana hukum adat dan hukum negara mengatur kedudukan surat pelepasan hak atas tanah sebagai bukti kepemilikan dan bukti peralihan di Kabupaten Manokwari.
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis empiris dan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan kasus (Case Approach). Teknik yang digunakan dalam penelitian ini adalah teknik wawancara (Interview).
Kesimpulan dalam tulisan ini adalah pengaturan penguasaan dan kepemilikan tanah adat menurut hukum adat Arfak adalah dengan sistem waris yang diberikan secara turun-temurun mengikuti garis keturunan laki-laki atau patrilineal. Tanah yang diwariskan digunakan sebagai ladang untuk kebutuhan pertanian, peternakan dan sebagai rumah tinggal. Surat pelepasan hak atas tanah pada praktiknya sudah digunakan dalam kehidupan masyarakat adat suku Arfak, secara khusus dalam hal peralihan hak atas tanah adat. Peralihan tanah secara permanen dapat dilihat dari pernyataan pihak pertama (masyarakat adat suku Arfak), yaitu di mana surat pelepasan telah ditandatangani dan oleh pihak pertama telah menerima imbalan/ganti kerugian, maka pihak pertama beserta saudara maupun keluarganya tidak berhak lagi atas tanah tersebut. Surat pelepasan hak atas tanah pada prinsipnya diakui sebagai alat bukti kepemilikan tanah dan sebagai bukti petunjuk pendaftaran tanah. Surat pelepasan hak atas tanah berlaku sebagai bukti peralihan di persidangan dilihat dari kesaksian para pihak serta pengakuan dari pihak lawan.
Kata Kunci: Masyarakat Adat Arfak, Surat Pelepasan Hak, Bukti Kepemilikan, Bukti
Peralihan
The purpose of this research is to find out and examine related to the control and ownership of customary land of the Arfak indigenous people, the practice of using land rights release letters in the Arfak indigenous people, how customary law and state law regulate the position of Land Rights Release Letters as evidence of land ownership and evidence of land transfer in Manokwari Regency.
The type of research used is Empirical Juridical Research and the approach used is Case Approach. The technique used in this research is the interview technique.
The conclusion in this paper is that the control and ownership of customary land according to Arfak customary law is by inheritance system which is given from generation to generation following the male or patrilineal lineage. The inherited land is used as a field for agricultural needs, livestock and as a residence. Land rights release letters have been used in practice in the lives of the Arfak indigenous people, specifically in terms of the transfer of customary land rights. Permanent land transfer can be seen from the statement of the first party (Arfak indigenous people), namely where the land rights release letters has been signed and the first party has received compensation, then the first party and his relatives and family are no longer entitled to the land. The land rights release letters is in principle recognized as evidence of land ownership and as evidence of land registration instructions. The land rights release letters is valid as evidence of land transfer in court as seen from the testimony of the parties and the recognition of the opposing party.
Keywords: Arfak Indigenous People, Land Rights Release Letters, Evidence of Land Ownership, Evidence of Land Transfer
Kata Kunci : Masyarakat Adat Arfak, Surat Pelepasan Hak, Bukti Kepemilikan, Bukti Peralihan