Laporkan Masalah

Tinjauan Yuridis Perlindungan Data Pribadi dalam Pendaftaran Tanah Secara Elektronik

ADE BAHTIAR AZHARI, Dyah Ayu Widowati, S.H., M.Kn.

2023 | Skripsi | S1 HUKUM

Pelaksanaan pendaftaran tanah diselenggarakan oleh pemerintah sebagaimana telah diamanatkan dalam undang-undang dengan salah satu tujuannya yaitu untuk menjamin kepastian hukum dan perlindungan kepada pemegang hak atas tanah. Sebagaimana telah diatur juga dalam Pasal 35 PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah mengenai penggunaan peralatan elektronik sebagai media untuk penyimpanan dan penyajian data pendaftaran tanah, saat ini pemerintah secara bertahap sedang mengimplementasikan hal tersebut. Kemudian dalam Permen ATR/Ka.BPN No 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik, dokumen elektronik berupa sertipikat elektronik telah diimplementasikan dan disiapkan sedemikian rupa dengan sistem teknologi yang mengikutinya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana peraturan perundang-undangan mengatur perlindungan data pendaftaran tanah secara elektronik sekaligus untuk mengetahui bagaimana sistem informasi yang telah disiapkan untuk melindungi kepentingan hukum para  pemegang hak atas tanah. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif, sehingga data yang digunakan adalah data sekunder. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa pengaturan mengenai perlindungan data pribadi dalam pendaftaran tanah secara elektronik telah diatur dalam berbagai undang-undang yang kemudian secara lengkap diakomodir dengan UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Sedangkan untuk sistem informasi yang disiapkan untuk pelaksanaan ini dilakukan kerjasama antara Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan Badan Siber dan Sandi Negara. Selain itu juga terdapat wacana untuk menerapkan teknologi blockchain sebagai sistem untuk penyimpanan data pendaftaran tanah karena sifat dari blockchain yang terdesentralisasidan transparan.

The implementation of land registration is carried out by the government as mandated in the law with one of its objectives, namely to guarantee legal certainty and protection to holders of land rights. As also regulated in Article 35 PP No. 24 of 1997 concerning Land Registration regarding the use of electronic equipment as a medium for storing and presenting land registration data, currently the government is gradually implementing this. Then in the ATR/Ka.BPN Regulation No. 1 of 2021 concerning Electronic Certificates, electronic documents in the form of electronic certificates have been implemented and prepared in such a way as to follow the technological system. This study aims to analyze how laws and regulations regulate the protection of electronic land registration data as well as to find out how the information system has been prepared to protect the legal interests of land rights holders. This research is a normative juridical research, so the data used is secondary data. The results of the study show that arrangements regarding the protection of personal data in electronic land registration have been regulated in various laws which are then fully accommodated by Law no. 27 of 2022 concerning Personal Data Protection. Meanwhile, the information system prepared for this implementation is carried out in collaboration between the National Land Agency (BPN) and the National Cyber and Crypto Agency. In addition, there is also a discourse to implement blockchain technology as a system for storing land registration data due to the decentralized and transparent nature of blockchain.

Kata Kunci : Pendaftaran Tanah, Perlindungan Data Pribadi, Blockchain

  1. S1-2023-397564-abstract.pdf  
  2. S1-2023-397564-bibliography.pdf  
  3. S1-2023-397564-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2023-397564-title.pdf