Laporkan Masalah

Kajian Penggunaan Skuter Listrik sebagai Micromobility untuk Mendukung Mobilitas di Kawasan Malioboro Yogyakarta

Athalla Naufaly Syahdafa, Dhimas Bayu Anindito, S.T., M.Sc.

2023 | Skripsi | PERENCANAAN WILAYAH DAN KOTA

Pada tahun 2030, diestimasikan sebanyak 3 hingga 11 persen perjalanan pada tingkat perkotaan akan dilalui menggunakan moda transportasi mikro. Skuter listrik menjadi salah satu moda transportasi mikro yang mengalami elektrifikasi sehingga memiliki jarak tempuh yang lebih jauh. Keberadaan skuter listrik di Kota Yogyakarta mulai popular di Kawasan Malioboro sebagai atraksi wisata. Namun, keberadaanya dilarang melalui Surat Edaran Gubernur Yogyakarta Nomor 551/4671 yang didukung pula oleh penerapan Peraturan Walikota Kota Yogyakarta Nomor 71 Tahun 2022 yang juga membatasi gerak skuter listrik, padahal skuter listrik dapat menjadi moda transportasi mikro yang mendukung mobilitas masyarakat di Kawasan Malioboro. Selain itu, skuter listrik juga dapat diintegrasikan dengan transportasi publik yang ada saat ini sebagai moda transportasi untuk mendukung mobilitas internal di Kawasan Malioboro. Melalui penelitian ini, dilakukan kajian untuk menerapkan kembali skuter listrik sebagai moda transportasi mikro yang aman dan nyaman bagi masyarakat. Penelitian dilakukan dengan melihat persepsi publik mengenai keberadaan skuter listrik, menilai kesiapan infrastruktur untuk mendukung keamanan pengoperasian skuter listrik, serta melakukan evaluasi peraturan yang saat ini berlaku agar dapat lebih mengakomodasi pengoperasian skuter listrik. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa pada saat ini masih banyak yang perlu dibenahi untuk mencapai kondisi ideal dalam pengoperasian skuter listrik.

By 2030, it is estimated that between 3 and 11 percent of urban trips will be made using micromobility. Electric scooters are one mode of micro transportation that is electrified so that it has a longer travel distance. The existence of electric scooters in the city of Yogyakarta began to be popular in the Malioboro area as a tourist attraction. However, its existence is prohibited through Surat Edaran Gubernur Yogyakarta Nomor 551/4671 supported by the implementation of the Peraturan Walikota Kota Yogyakarta Nomor 71 Tahun 2022 which in results, also limits the movement of electric scooters. This situation obstructs the use of electric scooters as a mode of micro transportation that supports community mobility in the Malioboro area. In addition, electric scooters can also be integrated with existing public transportation as a mode of transportation to support mobility in Malioboro Area. Through this research, a study was conducted to re-implement electric scooters as a safe and convenient micromobility for the community. The research was conducted by looking at public perceptions of the existence of electric scooters, assessing infrastructure readiness to support the safe operation of electric scooters, and evaluating current regulations to better accommodate the operation of electric scooters. The results revealed that at this time there is still much that needs to be addressed to achieve ideal conditions in the operation of electric scooters.

Kata Kunci : Skuter Listrik, Kawasan Malioboro, Micromobility

  1. S1-2023-443530-abstract.pdf  
  2. S1-2023-443530-bibliography.pdf  
  3. S1-2023-443530-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2023-443530-title.pdf