Laporkan Masalah

Pelindungan Hukum Konsumen Pengguna Jasa Bimbingan Belajar Prosus Inten di Kota Semarang

Saskia Inaya, Dr. R.A. Antari Innaka Turningsih, S.H., M.Hum.

2023 | Skripsi | ILMU HUKUM

Penulisan hukum ini bertujuan untuk mengetahui dan mengkaji keabsahan perjanjian antara jasa bimbingan belajar Prosus Inten dengan klausula yang memberi jaminan lulus PTN jika dihubungkan dengan ketentuan perjanjian standar menurut KUHPerdata dan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta pelindungan hukum konsumen dalam perjanjian antara jasa bimbingan belajar Prosus Inten dengan klausula yang memberi jaminan lulus PTN.

Penelitian ini berjenis normatif-empiris dengan sifat deskriptif. Bahan penelitian yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Subjek penelitian terdiri dari responden dan narasumber. Responden terdiri dari Prosus Inten dan siswa, sedangkan narasumber terdiri dari tokoh LP2K Semarang. Analisis data yang digunakan adalah kualiatif.  

Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa terdapat 2 (dua) kesimpulan. Pertama, Perjanjian Jasa Bimbingan Belajar Prosus Inten tidak menunjukkan adanya ketentuan yang melanggar syarat sah perjanjian yang diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata. Prosus Inten juga beritikad baik dengan tidak melanggar syarat sah perjanjian standar yang diatur pada Pasal 18 UU Perlindungan Konsumen yang melarang keberadaan klausula eksenorasi. Kedua, perlindungan hukum bagi pihak siswa sebagai konsumen dapat dilakukan melalui perlindungan hukum internal dan eksternal. Upaya perlindungan hukum internal oleh Prosus Inten sebagai pelaku usaha belum sepenuhnya diterapkan secara optimal karena banyak ditemukan kekurangan dalam penyusunan perjanjian yang dapat merugikan pihak siswa sebagai konsumen meski tidak ditemukan adanya klausula eksenorasi. Perlindungan hukum eksternal oleh LP2K Semarang yang berkedudukan sebagai LPKSM adalah menerima aduan konsumen kemudian memberikan saran secara profesional dan melakukan advokasi melalui upaya alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang terdiri dari negosiasi dan mediasi.


This legal writing aims to identify and examine the validity of the agreement between Prosus Inten, a tutoring service, and the clause that guarantees passing the National College Entrance Examination (PTN) when connected to the provisions of the standard agreement according to the Civil Code (KUHPerdata) and Consumer Protection Law No. 8 of 1999, as well as consumer legal protection in the agreement between Prosus Inten and the clause that guarantees passing the PTN.

This research is of a normative-empirical nature with a descriptive characteristic. The research materials used consist of primary legal sources, secondary legal sources, and tertiary legal sources. The research subjects consist of respondents and informants. The respondents include Prosus Inten and students, while the informants consist of LP2K Semarang figures. The data analysis used is qualitative.

The research findings and discussions indicate two conclusions. Firstly, the Prosus Inten Tutoring Services Agreement does not violate the requirements for a valid agreement as regulated in Article 1320 of the Indonesian Civil Code. Prosus Inten also demonstrates good faith by not violating the requirements for a valid standard agreement as regulated in Article 18 of the Consumer Protection Law, which prohibits the presence of exemption clauses. Secondly, legal protection for students as consumers can be carried out through internal and external legal protection. Internal legal protection efforts by Prosus Inten as a business entity have not been fully implemented optimally due to several deficiencies in the preparation of agreements that may disadvantage students as consumers, although no exemption clauses were found. External legal protection by LP2K Semarang, which serves as an alternative dispute resolution institution, involves receiving consumer complaints, providing professional advice, and advocating through alternative dispute resolution methods outside the court, including negotiation and mediation.

Kata Kunci : perjanjian standar, kontrak baku, jasa bimbingan belajar, perjanjian jasa tertentu.

  1. S1-2023-429835-abstract.pdf  
  2. S1-2023-429835-bibliography.pdf  
  3. S1-2023-429835-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2023-429835-title.pdf