Laporkan Masalah

DELIMITASI BATAS MARITIM ZONA EKONOMI EKSKLUSIF INDONESIA DENGAN MALAYSIA DI SELAT MALAKA MEMPERTIMBANGKAN TITIK PANGKAL MALAYSIA TAHUN 2022

Mega Srinuryati, I Made Andi Arsana, S.T., ME., Ph.D.

2023 | Skripsi | TEKNIK GEODESI

Di Selat Malaka terdapat negara yang berbatasan langsung dengan laut, yakni Indonesia yang merupakan negara kepulauan dan Malaysia yang merupakan negara kontinen. Selat Malaka adalah lokasi yang memerlukan delimitasi batas maritim karena lebarnya yang kurang dari 400 mil laut. Sehingga, terdapat tumpang tindih ZEE kedua negara. Indonesia bersama Malaysia sudah menyepakati batas laut teritorial dan batas landas kontinen. Sedangkan untuk batas ZEE belum ada kesepakatan. ZEE dan landas kontinen adalah dua rezim yang berbeda. Tahun 2022, Malaysia mempublikasikan titik pangkal baru sehingga penelitian ini dilakukan untuk melakukan delimitasi zona ekonomi eksklusif dengan mempertimbangkan titik pangkal Malaysia tahun 2022.

Penelitian ini melakukan delimitasi batas maritim ZEE antara negara Indonesia dengan negara Malaysia di Selat Malaka berdasarkan UNCLOS dengan mempertimbangkan titik pangkal Malaysia tahun 2022 melalui metode Three Stage Approach atau pendekatan tiga tahap. Tahap pertama yakni konstruksi garis tengah, lalu tahap kedua adalah penentuan faktor relevan, dan tahap ketiga adalah uji disproporsionalitas. Pada penelitian ini dilakukan pengujian terhadap kelayakan Pulau Perak dan Pulau Jarak yang dijadikan titik pangkal di tahun 2022 menurut publikasi dari Malaysia. Delimitasi batas maritim ZEE menghasilkan 3 opsi. Indonesia menggunakan garis pangkal kepulauan pada ketiga opsi. Pada opsi I, Malaysia menggunakan garis pangkal normal dengan Pulau Perak dan Jarak yang diberi efek semi-enclave dan diberi bobot nol (nil effect). Pada opsi II, Malaysia menggunakan garis pangkal lurus dengan Pulau Perak dan Jarak yang diberi efek semi-enclave dan diberi bobot nol (nil effect). Pada opsi III, Malaysia menggunakan garis pangkal lurus dengan mempertimbangkan titik pangkal Malaysia 2022 dimana Pulau Perak dan Pulau Jarak dijadikan sebagai titik pangkal.

Hasil delimitasi ZEE pada opsi I, perbandingan luas ZEE Indonesia dan Malaysia adalah 1:1,001 dengan selisih luas ZEE yakni 50,009 km2. Untuk opsi II, perbandingan luas ZEE Indonesia dan Malaysia adalah 1,139:1 dengan selisih luas ZEE yakni 5.735,497 km2. Untuk opsi III, perbandingan luas ZEE Indonesia dan Malaysia adalah 1,061:1 dengan selisih luas ZEE yakni 1.850,086 km2. Dari hasil analisis, didapati bahwa Pulau Perak dan Pulau Jarak tidak layak dijadikan titik pangkal Malaysia. Hal ini telah diuji berdasarkan UNCLOS 1942 pasal 121 dan pasal 7. Berdasarkan UNCLOS 1982 pasal 74, opsi I dan opsi II dianggap adil, namun tidak adil pada opsi III karena garis pangkal yang melanggar ketentuan pasal 7 UNCLOS 1982.

In the Malacca Strait there are countries directly adjacent to the sea, namely Indonesia which is an archipelagic country and Malaysia which is a continental country. The Malacca Strait is a location that requires delimitation of maritime boundaries because it is less than 400 nautical miles wide. So, there is an overlapping EEZ of two countries. Indonesia and Malaysia have agreed on territorial sea boundaries and continental shelf boundaries, while there has been no agreement on the EEZ boundaries. EEZ and continental shelf are two different regimes. In 2022, Malaysia will publish a new basepoints so that this research was conducted to delimit the exclusive economic zone by considering Malaysia's basepoints in 2022.

This research delimits the EEZ maritime boundary between Indonesia and Malaysia in the Malacca Strait based on UNCLOS by considering Malaysia's basepoints in 2022 through the three stage approach method. The first stage is the construction of the center line, then the second stage is determining the relevant factors, and the third stage is the disproportionality test. In this study, tests were carried out on the feasibility of Perak Island and Jarak Island which were used as basepoints in 2022 according to publications from Malaysia. The EEZ maritime boundary delimitation results in 3 options. Indonesia uses archipelagic baselines for all three options. In option I, Malaysia uses the normal baseline with Perak Island and Jarak Island which is given a semi-enclave effect and is given a zero effect (nil effect). In option II, Malaysia uses a straight baseline with Perak Island and Jarak Island which is given a semi-enclave effect and is given a zero weight (nil effect). In option III, Malaysia uses a straight baseline taking into account the Malaysia 2022 basepoints where Perak Island and Jarak Island are used as basepoints.

The results of the EEZ delimitation in option I, the ratio of the EEZ areas of Indonesia and Malaysia is 1:1,001 with a difference in the EEZ area of 50,009 km2. For option II, the ratio of the EEZ area of Indonesia and Malaysia is 1,139:1 with a difference in the EEZ area of 5.735,497 km2. For option III, the ratio of the EEZ areas of Indonesia and Malaysia is 1,061:1 with a difference in the EEZ area of 1.850,086 km2. From the results of the analysis, it was found that Perak Island and Jarak Island were not suitable as Malaysia's basepoints. This has been tested based on UNCLOS 1942 article 121 and article 7. Based on UNCLOS 1982 article 74, option I and option II are considered fair, but option III is unfair because the baseline violates the provisions in article 7 of UNCLOS 1982.

Kata Kunci : Titik Pangkal, Garis Pangkal, Zona Ekonomi Eksklusif, Selat Malaka, Pulau Perak dan Pulau Jarak, Three Stage Approach.

  1. S1-2023-446555-abstract.pdf  
  2. S1-2023-446555-bibliography.pdf  
  3. S1-2023-446555-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2023-446555-title.pdf