Laporkan Masalah

ANALYSIS OF INDONESIA’S DATA PROTECTION LAW BASED ON A COMPARISON OF CHALLENGES, STANDARDS AND LEGAL APPROACHES IN INDONESIA WITH SINGAPORE, MALAYSIA, AND THE EUROPEAN UNION

Sarah Marietta Chriesty, Prof. Amin Wibowo, S.E., M.B.A., Ph.D.

2023 | Tesis | S2 Manajemen

Kasus pelanggaran data di Indonesia terus meningkat sebanyak 39 juta kasus pada kuartal kedua tahun 2020. Undang-undang Perlindungan Data Pribadi mulai diberlakukan pada tahun 2022 dan akan menghadapi banyak tantangan. Oleh karena itu, dibutuhkan perbandingan dengan negara lain sebagai wawasan dan solusi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perbandingan dari standar dan hukum perlindungan data, tantangan perlindungan data dari perspektif bisnis, dan perbandingan tantangan perlindungan data antara Indonesia, Singapura, Malaysia, dan Uni Eropa. Metodologi penelitian yang digunakan adalah tinjauan literatur integratif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa setiap negara memiliki standar dan hukum yang serupa dalam mengatur Perlindungan Data Pribadi. Namun, terdapat perbedaan yang signifikan pada perbandingan tantangan antarnegara. Indonesia menghadapi kejahatan dunia maya sebagai tantangan utama, dikarenakan kurangnya keahlian TI, dan lemahnya sistem keamanan. Malaysia, Singapura, dan Uni Eropa menghadapi tantangan berupa kesalahan karyawan dalam memproses data dan perkembangan dampak teknologi pada kejahatan dunia maya. Studi ini menekankan pada kurangnya sumber daya, investasi, dan infrastruktur di Indonesia, yang mempersulit implementasi undang-undang PDP. Sebaliknya, Malaysia, Singapura, dan Uni Eropa memiliki regulator yang mengawasi pelaksanaan undang-undang PDP. Studi ini memberikan wawasan yang bernilai tentang tantangan dan solusi perlindungan data dari perspektif bisnis. Perbandingan antarnegara menekankan perlunya kerangka kerja regulasi yang efektif, investasi, dan kesadaran untuk mengatasi tantangan dan mengimplementasikan undang-undang perlindungan data. 

The data breach cases in Indonesia have been increasing, with 39 million cases in the second quarter of 2020. The Personal Data Protection law was enacted in 2022 and will face many challenges, requiring comparison with other countries to provide insights and solutions. The study aims to determine the comparison of data protection standards and laws, the challenges of data protection from a business perspective, and the comparison of data protection challenges between Indonesia, Singapore, Malaysia, and the EU. The research methodology used is integrative literature review. The results show that every country has a similar standard and law in regulating Personal Data Protection. However, the comparison of challenges between countries differs significantly. Indonesia faces cybercrime as the main challenge, lack of IT expertise, and weak security systems. Malaysia, Singapore, and the EU face the challenge of employee errors during data processing and the growth of technology's impact on cybercrime. The study highlights the lack of resources, investment, and infrastructure in Indonesia, which makes it challenging to implement the PDP law. In contrast, Malaysia, Singapore, and the EU have a regulator that supervises the implementation of the PDP law. The study provides valuable insights into data protection challenges and solutions from a business perspective. The comparison between countries emphasizes the need for an effective regulatory framework, investment, and awareness to overcome challenges and implement data protection laws. 

Kata Kunci : Personal Data, PDP Law, Challenge, Standard, Law.

  1. S2-2023-471024-abstract.pdf  
  2. S2-2023-471024-bibliography.pdf  
  3. S2-2023-471024-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2023-471024-title.pdf