Laporkan Masalah

Tanggung Jawab Hukum Pelaku Usaha Rekreasi Wahana Bermain Kenjeran Park Surabaya terhadap Konsumen yang Dirugikan Ditinjau Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Aura Muthia Khansa, Dr. Ninik Darmini, S.H., M.Hum.

2023 | Skripsi | ILMU HUKUM

Penulisan hukum ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis upaya penyelesaian sengketa yang ditempuh oleh konsumen atas bentuk pelindungan konsumen yang telah dilanggar oleh pelaku usaha rekreasi wahana bermain Kenjeran Park Surabaya. Tujuan lain dari penulisan hukum ini yaitu untuk mengetahui dan menganalisis kesesuaian pertanggungjawaban pelaku usaha rekreasi wahana bermain Kenjeran Park Surabaya terhadap konsumen yang mengalami kerugian dengan peraturan dalam UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Jenis penelitian ini adalah normatif-empiris dengan sifat penelitian deskriptif. Pengumpulan data penelitian ini dilakukan dengan cara wawancara dan penelitian kepustakaan. Data yang diperoleh merupakan data primer dan sekunder. Data yang diperoleh dianalisa dengan metode kualitatif.

Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa konsumen menempuh upaya penyelesaian sengketa non-litigasi dengan cara mediasi untuk menuntut haknya karena telah dirugikan oleh Kenjeran Park Surabaya. Hasil mediasi tersebut berupa kesepakatan untuk memberi ganti rugi yang berupa fasilitas kesehatan dan santunan. Serta pemberian asurasi, fasilitas pendidikan, dan lowongan pekerjaan kepada konsumen korban insiden Kenjeran Park. Selain itu, Kenjeran Park Surabaya sebagai pelaku usaha rekreasi wahana bermain telah melakukan tanggungjawabnya sesuai dengan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan melaksanakan tanggungjawabnya sesuai kesepakatan yang telah ditetapkan dalam mediasi.

This legal writing aims to find out and analyze the dispute resolution taken by consumers for the form of consumer protection that has been violated by theme park entrepeneur Kenjeran Park Surabaya. This legal writing also aims to find out and analyze the responsibilities of theme park entrepeneur Kenjeran Park Surabaya to consumers who get harm according to the Law Number 8 of 1999 on Consumer Protection.

This type of research is normative-empirical research with the nature of descriptive research. Data collection in this study was carried out through interview and library research. The data obtained are primary and secondary data. The data obtained were then analysed by qualitative methods.

Based on the results of the research and discussion, it is shown that consumers take alternative dispute resolution by mediation to claim their rights because they have been harmed by Kenjeran Park Surabaya. The result of the mediation in the form of an agreement to provide compensation such medical facilities. As well as, insurance, educational facilities, and job vacancies to consumers who were victims of the Kenjeran Park incident. In addition, Kenjeran Park Surabaya as a theme park entrepeneur has carried out their responsibilities in accordance with Law Number 8 of 1999 on Consumer Protection by carrying out their responsibilities in accordance with the agreement that has been determined in mediation.

Kata Kunci : Tanggung Jawab Hukum, Pelaku Usaha Rekreasi, Perlindungan Konsumen, Kenjeran Park

  1. S1-2023-441794-abstract.pdf  
  2. S1-2023-441794-bibliography.pdf  
  3. S1-2023-441794-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2023-441794-title.pdf