Analisis Perjanjian Kerja Sama Waralaba (Studi Kasus Pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama Esque T22 Gejayan)
MUHAMMAD ARIF HARTAVIAN, Dr. Taufiq El Rahman, S.H., M.Hum.
2023 | Tesis | S2 Magister Hukum
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis mengenai klasifikasi Surat Perjanjian Kerjasama ESQUE T22 Gejayan Nomor: 068/Kemitraan/CEO/ESQUE/KTU/VI/21 ditinjau dari Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 42 Tahun 2007 tentang Waralaba (PP Waralaba) dan Peraturan Menteri Perdagangan No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Waralaba (Permendag Waralaba) dan implikasi hukum atas penggunaan perjanjian kemitraan dalam bentuk nota kesepahaman/memorandum of understanding terhadap tanggung jawab para pihak yang bermitra.
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif-empiris, gabungan antara 2 (dua) jenis model penelitian yang mana penelitian ini mengkaji peraturan, pelaksanaan, dan implementasi ketentuan hukum positif secara faktual yang terjadi di masyarakat. Pengumpulan data dilakukan dengan cara penelitian secara langsung atau penelitian lapangan untuk memperoleh data primer dan penelitian kepustakaan (library research) memperoleh data sekunder.
Hasil dari penelitian, Surat Perjanjian Kerjasama ESQUE T22 Gejayan Nomor: 068/Kemitraan/CEO/KTU/VI/21 tidak terklasifikasi sebagai perjanjian waralaba sebagaimana ketentuan Pasal 2 Permendag Waralaba jo. Pasal 3 PP Waralaba yang mengatur mengenai usaha waralaba dan perjanjian waralaba. Konsep bisnis waralaba memiliki karakteristik berupa pemberian hak penggunaan merek dagang atau Hak Kekayaan Intelektual dari franchisor kepada franchisee. Implikasi penggunaan memorandum of understanding sebagai dasar hubungan kerjasama usaha “ESQUE” tetap sah dan mengikat sebagai perjanjian sehingga memiliki kekuatan hukum mengikat bagi para pihak berlandaskan pada ketentuan Pasal 1320 dan 1338 ayat (1) KUHPerdata.
This study aims to find out and analyze the classification of the Gejayan ESQUE T22 Cooperation Agreement No. 068/Kemitraan/CEO/ESQUE/KTU/VI/21 in terms of Republic of Indonesia Government Regulation No. 42 of 2007 on Franchising (GR Franchise) and Regulation of the Minister of Trade Regulation No. 71 of 2019 on the Implementation of Franchising (MTR Franchise) and the legal impact due to the use of cooperation agreement in the form of memorandum of understanding on the responsibilities of partnering parties.
The type of research is normative-empirical research, a combination of 2 (two) types of research models in which this research examines the regulations, implementation, and factual application of positive legal provisions that occur in society. The method of collecting data used in this study was field research to obtain primary data and library research to obtain secondary data.
As a result of the research, the Gejayan ESQUE T22 Cooperation Agreement No. 068/Kemitraan/CEO/ESQUE/KTU/VI/21 is not classified as a franchise agreement because it cannot fulfill the elements of the franchise business concept as stipulated in Article 2 of the MTR Franchise in conjunction with Artilce 3 GR Franchise. The franchise business concept has characteristics in the form of granting trademark use rights or Intellectual Property Rights from the franchisor to the franchisee. The legal impact of using the memorandum of understanding as the basis for the “ESQUE” cooperation relationship remains valid and binding as an agreement so that it has binding legal for the parties based on the provisions of Article 1320 and 1338 paragraph (1) of the Indonesian Civil Code.
Kata Kunci : Perjanjian, Kerja Sama, Waralaba