Laporkan Masalah

TINJAUAN YURIDIS PENGIKATAN BANGUNAN CAGAR BUDAYA SEBAGAI OBJEK JAMINAN UTANG (STUDI KASUS PERJANJIAN PINJAM MEMINJAM ANTARA X DAN Y DI KABUPATEN GUNUNGKIDUL)

JURISTIE WIDYADHANA, Dr. Ninik Darmini, S.H., M.Hum

2023 | Skripsi | S1 HUKUM

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis keabsahan perjanjian pinjam meminjam dengan jaminan berupa tanah yang di atasnya berdiri bangunan cagar budaya dan untuk mengetahui bentuk pelindungan hukum bagi para pihak akibat dari adanya wanprestasi. Penelitian ini bersifat deskriptif dan merupakan jenis penelitian yuridis empiris. Dalam penelitian ini, data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Data primer didapatkan dari penelitian langsung di laapangan melalui wawancara kepada responden dan narasumber. Data sekunder berasal dari penelitian kepustakaan yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Data tersebut akan dianalisis dengan metode kualitatif sehingga akan menghasilkan data deskriptif-analitis. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan Penulis, didapatkan 2 (dua) kesimpulan. Pertama, Perjanjian pinjam meminjam yang dilakukan antara kreditur X dan debitur Y dengan perjanjian pembebanan jaminan berupa tanah yang di atasnya berdiri bangunan cagar budaya telah sah karena memenuhi syarat sahnya perjanjian sesuai dengan yang diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Kedua, pelindungan hukum yang didapatkan para pihak adalah meliputi pelindungan hukum internal dan eksternal. Pelindungan hukum internal adalah dengan perjanjian pinjam meminjam dengan jaminan yang dibuat oleh para pihak itu sendiri sedangkan pelindungan hukum eksternal adalah peraturan perundang-undangan yang tercantum dalam Pasal 1131 dan 1132 KUHPerdata, Pasal 20 ayat (2) UUHT, serta dalam Pasal 16 UU Cagar Budaya.

This research aims to find out and analyze the validity of loan agreements with guarantees in the form of land on which cultural heritage buildings stand and to find out the form of legal protection for the parties as a result of default. This research is descriptive and is a type of empirical juridical research. In this study, the data used were primary data and secondary data. The researchers will obtained the primary data from direct research in the field through interviews with respondents and interviewees. Secondary data acquired from literature research consisting of primary, secondary, and tertiary legal materials. The researchers will analyzed the data by qualitative methods to produce descriptive-analytical data. Based on the author's research results, The author obtained 2 (two) conclusions. First, the loan agreement between creditor X and debtor Y with a guarantee in the form of land which stands a cultural heritage building has been valid because it has met the conditions for the agreement's validity as stipulated in Article 1320 of the Civil Code. Second, the legal protection obtained by the parties was including of internal and external legal protection. Internal legal protection involves a loan and loan agreement with the parties' guarantee. In contrast, external legal protection is a statutory regulation listed in Articles 1131 and 1132 of the Civil Code, Article 20 paragraph (2) of the Mortgage Law,, and Article 16 of the Cultural Heritage Law.

Kata Kunci : Perjanjian, Pinjam Meminjam, Jaminan, Bangunan Cagar Budaya/Agreement, Debts, Collateral, Cultural Heritage Building

  1. S1-2023-445153-abstract.pdf  
  2. S1-2023-445153-bibliography.pdf  
  3. S1-2023-445153-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2023-445153-title.pdf