Laporkan Masalah

Faktor yang memotivasi kreditur untuk memilih mempailitkan debitur yang lalai dari pada menyelesaikan melalui lembaga perwasitan (Arbitrase)

SIMANUNGKALIT, Artcuviel Bastian, Roedjiono, SH.,LLM

2003 | Tesis | S2 Ilmu Hukum (Magister Kenotariatan)

Selama ini masalah kepailitan telah diatur dalam Faillissement Verordering yang tertuang dalam S.1905-217 juncto S.1906-348. Guna menghadapi tuntutan zaman pemerintah segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No.1 Tahun 1998. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No.1 Tahun 1998 yang kemudian diundangkan menjadi Undang-Undang No.4 Tahun 1998 Penyelesaian sengketa pada dasarnya dapat dilakukan melalui pengadilan atau melalui lembaga alternatif. Penentuan kepailitan merupakan pilihan yang dilakukan kreditur dan mengenyampingkan penyelesaian secara alternatif melalui arbitrase. Untuk mengetahui alasan-alasan kreditur mempailitkan debitur, telah dilakukan penelitian ini dengan menggunakan metode penelitian normative, yang menggunakan pendekatan teoritis atau konseptual dan kasus-kasus yang ada. Dari hasil penelitian yang telah dilakukan dapat diperoleh kesimpulan bahwa Kreditur pada dasarnya memiliki alasan memilih menyelesaikan masalah utang piutang melalui kepailitan jika dibandingkan dengan arbitrase. Alasan-alasan tersebut adalah adanya kepastian, waktu yang cepat, dan jaminan untuk memperoleh kembali uangnya melalui sita atas barangbarang milik debitur. Tindakan kreditur untuk mempailitkan debitur pada dasarnya didorong oleh faktor-faktor tertentu, yaitu adanya itikad tidak baik dari debitur dalam menyelesaikan kewajibannya, kreditur memerlukan proses penyelesaian sengketa secara cepat dan pasti.

All this time, Bankruptcy has regulated in Faillissement Verordering S.1905-217 juncto S.1906-348. To follow the development and situation, government has released Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No.1 year 1998 and it enacted as Bankruptcy Law No.4 year 1998. Any dispute can be settled by court or alternative dispute settlement body. If the party choose settle of dispute by bankruptcy, he has avoided settlement by arbitration. Creditor has many reasons to make debtor bankrupt. To know what are the reasons of creditor, researcher has done this research with normative method, by conceptual approach and cases approach. The research can get conclude some reasons of creditor to choose bankruptcy rather than arbitration, namely, the process is certain, fast, and creditor has guarantee to get his money again, because there is general confiscation of debtor‘s property. Creditor has some reasons to make debtor bankruptcy, namely debtor has not good faith to settle the case by amicably, creditor need a process to settle his case by certain and fast.

Kata Kunci : Hukum Kepailitan, Lembaga Arbitrase

  1. S2-2003-ArtcuvielBastianSimanungkalit-Abstract.pdf  
  2. S2-2003-ArtcuvielBastianSimanungkalit-Bibliography.pdf  
  3. S2-2003-ArtcuvielBastianSimanungkalit-Tableofcontent.pdf  
  4. S2-2003-ArtcuvielBastianSimanungkalit-Title.pdf