Laporkan Masalah

Guideline on Sentencing in Law No. 1 of 2023 as an Attempt to Enhance Proportionality in Sentencing

MOHAMMAD FARHAN R, Muhammad Fatahillah Akbar S.H., LL.M

2023 | Skripsi | S1 HUKUM

Penelitian hukum ini menganalisa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang baru saja diundangkan terkait pedoman pemidanaan yang terdapat di dalamnya. Dalam menganalisa pedoman pemidanaan dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2023, pendekatan historis dan komparatif digunakan untuk memahami sejarah dari upaya para aktor dalam sistem penegakan hukum Indonesia dalam membuat pedoman pemidanaan, dan pendekatan komparatif digunakan untuk memahami bagaimana pedoman pemidanaan telah digunakan di negara lain untuk meningkatkan tingkat proporsionalitas pemidanaan. Wawancara juga dilakukan dengan Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra S.H., M.Sc. untuk memahami latar belakang filosofis KUHP dan sistem peradilan pidana di Indonesia. Hasil dari penelitian ini adalah bahwa sebelum pedoman hukuman yang terkandung dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2023, telah ada upaya oleh Mahkamah Agung untuk menyatukan perspektif pengadilan dan hakim tentang bagaimana menangani kejahatan tertentu melalui Surat Edaran Mahkamah Agung, yang belum dapat menjawab kebutuhan ini secara baik. Setelah adanya Peraturan Mahkamah Agung yang jauh lebih baru, ada penjelasan yang lebih baik dari pedoman pemidanaan yang dibuat oleh Mahkamah Agung. Belajar dari pengalaman Amerika Serikat dan Inggris dalam memanfaatkan pedoman pemidanaan, memang benar bahwa pedoman pemidanaan itu dibuat untuk meningkatkan proporsionalitas dengan menciptakan keseragaman tentang cara menangani kasus bagi pengadilan dan hakim.

This legal research analyzes the recently promulgated Law No. 1 of 2023 in regard to the guidelines on sentencing contained within. In analyzing the guidelines on sentencing in Law No. 1 of 2023, a historical and comparative approach is utilized to understand the historical efforts of actors within the Indonesian law enforcement system in creating sentencing guidelines, and the comparative approach is used to understand how sentencing guidelines have been used in other countries to enhance sentencing proportionality. An interview was also conducted with Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra S.H., M.Sc. to understand the philosophical background of the KUHP and criminal justice system in Indonesia. The result of this study is that before the sentencing guidelines contained in Law No. 1 of 2023, there have been attempts by the Supreme Court to unify perspectives of courts and judges on how to handle specific crimes, however these attempts to unify do not necessarily come with clear and explicit instructions. It is only then after the release of much more recent Supreme Court Regulations that there are better prescriptions of sentencing guidelines made by the Supreme Court. In addition, learning from the United States of America’s and English experience of utilizing sentencing guidelines, it is true that it was made in order to enhance proportionality by creating a uniformity on how to handle cases.

Kata Kunci : Pedoman Pemidanaan, Pemidanaan, Kebijakan Hukum Pidana, Proporsionalitas dalam Pemidanaan

  1. S1-2023-359262-abstract.pdf  
  2. S1-2023-359262-bibliography.pdf  
  3. S1-2023-359262-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2023-359262-title.pdf