Laporkan Masalah

Perbandingan Konsep Pasar Bersangkutan Dalam Ekonomi Digital Antara Indonesia dan Singapura

ERLIA RIZKY PUTRI ZAKARIJA, Dr. Veri Antoni, S. H., M. Hum

2023 | Skripsi | S1 HUKUM

Konsep pasar bersangkutan yang telah diatur dalam Hukum Persaingan Usaha di Indonesia dinilai sudah tidak relevan untuk diimplementasikan pada ekonomi digital, oleh karena itu, penulisan ini memiliki tujuan untuk menganalisis perbedaan sifat pasar ekonomi digital dan fisik, menganalisis konsep pasar bersangkutan pada Hukum Persaingan Usaha di Indonesia serta Singapura, serta menganalisis hal yang dapat dipelajari untuk diadopsi bagi Hukum Persaingan Usaha di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, yang ditunjang dengan data primer berupa beberapa instrumen hukum. Data sekunder juga diperoleh guna menunjang penulisan yang dilakukan dengan studi pustaka dan wawancara dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Data yang diperoleh dianalisis menggunakan pendekatan kualitatif dan komparasi hukum serta diuraikan secara deskriptif. Penelitian hukum ini menunjukkan bahwa: Pertama, konsep pasar bersangkutan dalam Hukum Persaingan Usaha di Indonesia belum mengakomodasi fitur-fitur yang ada pada pasar ekonomi digital. Kedua, konsep pasar bersangkutan dalam Hukum Persaingan Usaha di Singapura telah mengakomodasi fitur-fitur yang ada pada pasar ekonomi digital ditunjukkan dengan adanya revisi peraturan pedoman yang digunakan Competition and Consumer Commission of Singapore dalam mengimplementasikan konsep pasar bersangkutan. Ketiga, Hukum Persaingan Usaha Indonesia membutuhkan pembaharuan peraturan dimulai dari tingkat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat sampai peraturan pelaksana untuk menyesuaikan dengan dinamika pada pasar ekonomi digital mempelajari dari revisi peraturan pedoman yang dilakukan di Singapura.

The relevant market concept that is regulated under Indonesia's Competition Law is considered to be irrelevant to be implemented in the digital economy, therefore, this research aims to analyze the differences in the nature of digital and physical markets, analyze the relevant market concept in Indonesia's Competition Law and Singapore's Competition Law, as well as analyzing lessons learned to be adopted in Indonesia's Competition Law. The research method used is normative legal research, which is supported by legal instruments as primary data. Secondary data was also obtained to support the research which was carried out by means of literature studies and interviews with officers of Indonesia Competition Commission. The data obtained were analyzed using a qualitative approach and legal comparisons and described descriptively. This legal research shows that: First, the relevant market concept in Indonesia's Competition Law has not accommodated the features that exist in the digital economy market. Second, the concept of the relevant market in the Singapore's Competition Law has accommodated the existing features of the digital economy market as indicated by the revision of the guidelines regulations used by the Competition and Consumer Commission of Singapore in implementing the relevant market concept. Third, Indonesia's Competition Law requires updating regulations starting from the Law No. 5 Year 1999 concerning the Prohibition of Monopolistic Practices and Unfair Business Competition to the implementing regulations to adapt to the dynamics of the digital economy market, learning from the revision of the guidelines regulations carried out in Singapore.

Kata Kunci : ekonomi digital, pasar bersangkutan, hukum persaingan usaha, digital economy, relevant market, competition law

  1. S1-2017-412121-abstract.pdf  
  2. S1-2017-412121-bibliography.pdf  
  3. S1-2017-412121-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2017-412121-title.pdf  
  5. S1-2023-412121-abstract.pdf  
  6. S1-2023-412121-bibliography.pdf  
  7. S1-2023-412121-tableofcontent.pdf  
  8. S1-2023-412121-title.pdf