Tinjauan Yuridis Pembatalan Sepihak Dalam Perjanjian Sewa Menyewa Sound System dan Alat Musik yang Dibuat secara Lisan (Studi Kasus CV RA Production)
PRAYURA S J, Royhan Akbar, S.H., LL.M.
2023 | Skripsi | S1 HUKUMPenelitian hukum ini bertujuan untuk menganalisa apakah perjanjian sewa menyewa sound system dan alat musik dapat dibatalkan sepihak. Selain itu, untuk mengkaji upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pihak yang mengalami kerugian agar mendapatkan ganti kerugian dari pihak yang menimbulkan kerugian yang dimaksud. Penelitian ini dilakukan secara yuridis-normatif dengan penyajian data secara deskriptif dengan menggunakan metode deduktif yaitu dengan menguraikan hal yang bersifat umum menuju ke hal yang bersifat khusus. Data yang digunakan dalam penelitian adalah berupa data yang diperoleh dari bahan-bahan pustaka dan didukung dengan wawancara dari beberapa narasumber. Berdasarkan penelitian yang dilakukan, maka dapat disimpulkan bahwa perjanjian lisan yang dilakukan oleh pihak CV RA Production selaku pemilik sewa dan Pak Mahes selaku penyewa adalah sah berdasarkan ketentuan dari Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Pembatalan sepihak tersebut merupakan suatu perbuatan melawan hukum karena Pandemi COVID 19 tidak dapat dijadikan sebagai alasan untuk melakukan pembatalan, sehingga Pak Mahes harus melakukan ganti kerugian yang CV RA Production rasakan atas pembatalan perjanjian tersebut. Adapun upaya hukum yang dapat dilakukan oleh CV RA Production yaitu menggugat ganti kerugian dengan dasar pelanggaran hak pelaku usaha yang dijelaskan dalam pasal 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 dan pelanggaran kewajiban konsumen yang dijelaskan dalam pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999. Selain melalui jalur litigasi, CV RA Production dapat menyelesaikan sengketa melalui jalur non litigasi yaitu mediasi, arbitrase, dan konsiliasi.
This legal research intended to analyze whether an agreement to rent a sound system can be canceled unilaterally. In addition, to examine the legal remedies that can be taken by the party who suffered the loss in order to obtain compensation from the party who caused the loss in question. This research was conducted by juridical-normative with the presentation of descriptive data using deductive methods, which by describing things that are general to things that are specific. The data used in the research is in the form of data obtained from library materials and supported by interviews from several sources. Based on the research conducted, it can be concluded that oral agreement made by CV RA Production as the owner of the lease and Mr. Mahes as the tenant is valid based on the provisions of Article 1320 of the Civil Law. The unilateral cancellation is a tort because the COVID 19 Pandemic cannot be used as an excuse for canceling, so Mr. Mahes must compensate for CV RA Production losses that were caused by the cancellation of the agreement. The legal remedies that can be taken by CV RA Production are suing for compensation on the basis of violations of the rights of business actors described in article 6 of Law Number 8 Year 1999 and violations of consumer obligations described in article 5 of Law Number 8 Year 1999. In addition to litigation, CV RA Production can resolve disputes through non-litigation means, namely mediation, arbitration, and conciliation.
Kata Kunci : Pembatalan Sepihak, Perjanjian, Sewa Menyewa, Upaya Hukum