Pepatah-Petitih Minangkabau dalam Teori Speech Act John Langshaw austin
REZA RAHMATULLAH, Dr. Misnal Munir, Prof. Drs. M, Mukhtasar S., M.Hum., Ph.D of Art
2023 | Skripsi | S1 FILSAFATPepatah-petitih merupakan salah satu bentuk sastra lisan yang lahir karena kecenderungan masyarakat Minangkabau yang seringkali menyampaikan segala sesuatu kedalam bentuk sindiran atau analogi, bahkan kemampuan seseorang dalam menyampaikan analogi atau sindiran tersebut dianggap sebagai salah satu bentuk kebijaksanaan. Tujuan dari penelitian ini adalah menjelaskan rekonstruksi pepatah-petitih Minangkabau serta mejelaskan tentang teori speech act John Langshaw Austin dan kemudian mengkaji tindak tutur yang terdapat dalam pepatah-petitih tersebut menggunakan teori speech act John Lanshaw Asutin. Penelitian ini akan menjelaskan teori tentang speech act John Langshaw Austin serta makna pepatah-petitih Minangkabau dan kemudian menganalisa tindak tutur yang terdapat dalam pepatah-petitih tersebut menggunakan teori speech act John Lanshaw Asutin. Metode yang digunakan yaitu hermeneutika historis yang meliputi unsur deskripsi, interpretasi, heuristika dan juga analisis kritis terhadap pepatah-petitih Minangkabau. Peniliti menggunakan buku pokok yang memuat tentang pantun Minangkabau serta pimikiran John Langshaw Austin sebagai bahan primer dan ditambah dengan bahan sekunder atau bahan pendukung mengenai objek material ataupun objek formal penelitian. Hasil penilitian ini dalam teori Asutin tentang tindak tutur yakni dalam mengatakan sesuatu berarti juga melakukan sesuatu. Sedangkan pepatah-petitih itu sendiri merupakan salah satu bentuk sastra lisan yang digunakan untuk menyampaikan pesan, nasihat ataupun nilai-nilai kehidupan. Analisa akan pepatah-petitih menggunakan teori speech act sendiri memang dapat dilakukan namun perlu dilakukan penafsiran makna yang lebih jauh sebelum dikaji menggunakan teori speech act Austin. sebab dalam pepatah-petitih banyak menggunakan bahasa kias, yang digunakan untuk menjaga sopan santun dalam berbahasa, sebab pepatih-petitih itu dimaksudkan untuk melakukan segala sesuatu dengan sebagaimana mestinya, selain itu disampaikan dengan bahasa yang baik sehingga tidak menyakiti perasaan olang lain.
Proverbs are a form of oral literature that was born because of the tendency of the Minangkabau people to often convey everything in the form of satire or analogy, even one's ability to convey such analogy or satire is considered a form of wisdom. The purpose of this study is to explain the reconstruction of Minangkabau proverbs and explain John Langshaw Austin's speech act theory and then examine the speech acts contained in these sayings using John Lanshaw Asutin's speech act theory. This research will explain John Langshaw Austin's speech act theory and the meaning of Minangkabau proverbs and then analyze the speech acts contained in these sayings using John Lanshaw Asutin's speech act theory. The method used is historical hermeneutics which includes elements of description, interpretation, heuristics and also critical analysis of Minangkabau proverbs. The researcher uses a main book which contains Minangkabau rhymes and John Langshaw Austin's thoughts as primary material and is supplemented with secondary material or supporting material concerning material objects or formal objects of research. The results of this research are in Asutin's theory of speech acts, namely saying something means doing something as well. While the proverbs themselves are a form of oral literature that is used to convey messages, advice or life values. An analysis of proverbs using speech act theory itself can indeed be carried out but further interpretation of the meaning needs to be carried out before being studied using Austin speech act theory. because in the proverbs a lot of figurative language is used, which is used to maintain politeness in language, because the proverbs are intended to do everything as it should, other than that it is conveyed in good language so that it doesn't hurt other people's feelings.
Kata Kunci : Pepatah-petitih, tuturan, Speech Act, Minangkabau, Makna