Laporkan Masalah

Tanggung Jawab Hukum Penyelenggara Marketplace Atas Kerugian Pembeli Yang Mendapat Barang Palsu Dari Pedagang (Merchant) Di Marketplace

MUCHTAR HASAN ASROFI, Dr. Hariyanto, S.H., M.Kn

2022 | Tesis | MAGISTER HUKUM BISNIS DAN KENEGARAAN

Penelitian bertujuan untuk mengetahui dan mengkaji tanggung jawab hukum penyelenggara marketplace jika terjadi kerugian pada pembeli akibat menerima barang palsu dari pedagang di marketplace dan upaya hukum yang dapat dilakukan pembeli yang dirugikan akibat menerima barang palsu dari pedagang di marketplace. Penelitian tesis ini termasuk penelitian hukum normatif dan didukung hasil wawancara. Penelitian yang difokuskan mengkaji peraturan perundang-undangan dan teori atau konsep hukum. Penelitian dihubungkan dengan hasil wawancara, agar memberi dukungan bahan hukum primer serta sekunder. Hasil wawancara juga mendukung jawaban atas permasalahan. Hasil dari penelitian bahwa penyelenggara marketplace tidak secara mutlak terbebas dari tanggung jawab atas kerugian pembeli, meskipun kesalahan ada pada pedagang/ pengguna. Penyelenggara marketplace sebatas bertanggung jawab mengganti kerugian dengan memastikan ada pengembalian dana sebagai pertanggungjawaban perdata. Tanggung jawab administratif juga dibebankan kepada penyelenggara marketplace seperti melakukan penyelesaian perselisihan secara internal, menyediakan layanan aduan dan penyelesaiannya, dan menghapus link konten jika terbukti ada konten yang dilarang. Upaya yang paling memungkinkan dilakukan pembeli adalah mengadu melalui sarana aduan marketplace, membatalkan pembelian, meminta dana kembali. Di luar marketplace, pembeli bisa mengajukan gugatan melalui BPS dimana BPSK bisa menyelesaikan perselisihan dengan arbitrase, mediasi, atau konsiliasi

This research is aimed for knowing and identifying about liability of marketplace provider in loss of buyer due to imitation goods from merchant in marketplace and legal action that could be taken by buyer who got loss due to imitation goods from merchant in marketplace. This research is a normative legal research that supported with the interview. This research is mostly focused on investigating the laws/ regulations, theories, and concept. The research is connected with the results of interview. The goal was to support the primary legal substance and the secondary legal substance. The results of interview is also supporting the answers of the problems in this research. The results of the research that marketplace provider is not absolutely responsible to replace the loss of buyer. Marketplace provider is only responsible to make sure to return buyer's money or fund as a private law liability. The administrative liability is charged to marketplace provider such as doing internal dispute resolution; providing complaint and resolution services; and deleting the link of prohibited content. Then, the legal action that can be taken by buyer such as complaining to customer service of marketplace provider, canceling the purchase, doing refund. Outside the system of marketplace, buyer could bring a legal action to the Consumer Dispute Resolution Agency where the institution could solve the dispute through arbitration, mediation, conciliation.

Kata Kunci : Tanggung Jawab, Penyelenggara Marketplace, Kerugian Pembeli, Barang Palsu

  1. S2-2022-465610-abstract.pdf  
  2. S2-2022-465610-bibliography.pdf  
  3. S2-2022-465610-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2022-465610-title.pdf