Laporkan Masalah

Pengaturan Hukum Validitas Pemegang Hak Cipta Karya Seni Dalam Non-Fungible Token (NFT)

JUNIAR C, Dr. Hariyanto, S.H., M.Kn.

2022 | Tesis | MAGISTER HUKUM BISNIS DAN KENEGARAAN

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis alasan diperlukannya pengaturan hukum terkait validitas pemegang hak cipta sebuah karya seni dalam NFT dan untuk mengetahui dan menganalisis konsep mengenai pengaturan hukum yang baik untuk diimplementasikan pada validasi pemegang hak cipta sebuah karya seni dalam NFT. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, kajian yang berkaitan tentang konsep hukum yang mengatur mengenai validasi pemegang hak cipta dari karya seni dalam NFT. Data yang diperoleh kemudian akan dianalisis dengan metode analisis kualitatif dan akan menghasilkan data deskriptif. Hasil dari penelitian ini menyimpulkan bahwa pengaturan mengenai NFT belum secara eksplisit diakomodasi oleh peraturan perundang-undangan Indonesia. Meskipun secara umum perlindungan pemegang hak cipta dapat diperoleh melalui Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, namun diperlukan pengaturan lebih lanjut terkait dengan perlindungan pemegang hak cipta khususnya pada karya seni dalam NFT. Pengaturan hukum tersebut diperlukan supaya kegiatan NFT di Indonesia dapat memperoleh kepastian hukum bagi pengguna dan pemilik akun di platform NFT. Serta meminimalisir ancaman pelanggaran hak cipta karya seni dalam NFT oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab. Selain itu, adanya pengaturan hukum akan menjadikan aset digital yang ada pada NFT sah secara hukum sehingga perdagangan dalam platform NFT menjadi lebih teratur, transparan, serta mampu bersaing secara sehat. Adapun pengaturan NFT yang dibutuhkan yaitu konsep hukum yang menggunakan pendekatan aspek teknologi. Pendekatan tersebut menjadi model perlindungan ciptaan yang memiliki ancaman pelanggaran yang berasal dari teknologi pula. Ketentuan Pasal 10 UUHC dapat menjadi rujukan dalam pembentukan aturan NFT mengenai proses validasi karya cipta. Aturan tersebut mengombinasikan perlindungan hukum dan perlindungan teknologi untuk karya cipta digital. Adapun bentuk yang dapat digunakan sebagai aturan hukum NFT di Indonesia yaitu berupa Peraturan Bappebti.

This study aims to identify and analyze the reasons for the need for legal regulation regarding the validity of the copyright holder of an artistic work in the NFT and to identify and analyze the concept of a good legal arrangement to be implemented by the copyright holder of an artistic work in the NFT. This research is normative legal research, a study related to the legal concept that regulates the copyright of works of art in NFT. The data obtained will then be analyzed using qualitative analysis methods and will produce descriptive data. The results of this study conclude that the regulation regarding NFT has not been explicitly accommodated by Indonesian laws and regulations. Although in general the protection of copyright holders can be obtained through Law Number 28 of 2014 Concerning Copyrights, further regulation is needed regarding the protection of copyright holders, especially for artistic work in NFTs. These legal arrangements are necessary so that NFT activities in Indonesia can obtain legal certainty for users and account holders on the NFT platform. As well as minimizing the threat of copyright infringement of artistic work in NFTs by irresponsible parties. In addition, the existence of legal arrangements will make the digital assets in NFT legally valid so that trading on the NFT platform becomes more orderly, transparent, and able to compete fairly. The NFT regulation needed is a legal concept that uses a technological aspect approach. This approach is a model for the protection of works that have threats of infringement originating from technology as well. The provisions of Article 10 UUHC can be used as a reference in the formation of NFT rules regarding the process of validating copyrighted works. These regulations combine legal protection and technological protection for digitally copyrighted works. The forms that can be used as NFT legal rules in Indonesia are the form of Bappebti Regulations.

Kata Kunci : Validitas, Hak Cipta, Non-Fungible Token (NFT)

  1. S2-2022-465602-abstract.pdf  
  2. S2-2022-465602-bibliography.pdf  
  3. S2-2022-465602-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2022-465602-title.pdf