Laporkan Masalah

Analisis Pengaruh Prinsip Non-Interferensi Pada Upaya Pembentukan Rezim Keamanan Siber ASEAN

FAIZ KURNIAWAN, Dr. Dafri Agussalim;Muhammad Irfan Ardhani, MIR;Treviliana Eka Putri, MIntSec

2022 | Skripsi | S1 ILMU HUBUNGAN INTERNASIONAL

Globalisasi menyebabkan kemajuan teknologi yang sangat pesat, namun bersamaan dengan manfaatnya, teknologi juga menciptakan masalah baru, yakni masalah keamanan. Dengan adanya kebutuhan akan keamanan siber, pembentukan rezim adalah suatu hal yang diupayakan. Namun di ASEAN, prinsip non-interferensi memengaruhi upaya pembentukan rezim keamanan siber. Prinsip non-interferensi sering kali menyebabkan negara-negara anggota ASEAN untuk bersifat individualis dalam mengatasi suatu masalah. Namun ancaman keamanan siber bukanlah suatu hal yang bisa diatasi oleh satu negara saja. Dan dengan lambatnya pembentukan sebuah rezim keamanan siber di ASEAN, secara perlahan ASEAN mendekati sebuah ancaman yang nyata. Prinsip non-interferensi menghambat pembentukan rezim keamanan siber ASEAN, namun prinsip non-interferensi masih dijunjung tinggi karena keberhasilannya mengatasi masalah lain di ASEAN. ASEAN pun sebagai organisasi non-supranasional tidak bisa memaksa negara-negara anggotanya untuk tunduk terhadap ASEAN.

Globalization produce amazing technological advances, but along with its benefit, technology also creates a new problem, and that is security threats. With the new security threat, creation of a cybersecurity regime is something that should be pursued. But in ASEAN, the non-interference principle has some effect in the effort of making cybersecurity regime. Non-interference principal tend to cause ASEAN member states to act as an individual when it comes to tackling threat. But cybersecurity threat is a threat that cannot be controlled by only one state. And with the slow progress of making a cybersecurity regime in ASEAN, slowly but surely ASEAN is getting closer to a real threat. Non-interference principle slows down the effort of creating a cybersecurity regime in ASEAN, but the principle is still being uphold because of its success in other causes in ASEAN. ASEAN as a non-supranational organization cannot force its member states to obey to it.

Kata Kunci : ASEAN, Keamanan Siber, Non-Interferensi, Teknologi / ASEAN, Cybersecurity, Non-Interference, Technology

  1. S1-2022-428145-abstract.pdf  
  2. S1-2022-428145-bibliography.pdf  
  3. S1-2022-428145-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2022-428145-title.pdf