Pengalihan Hak Milik dan Perlindungan Hukum Konsumen atas Non-Fungible Token yang Menggunakan Penyimpanan Secara Off-Chain di Marketplace
MUHAMMAD NUR M, Alfatika Aunuriella Dini, S.H., M.Kn., Ph.D.
2022 | Skripsi | S1 HUKUMPenulisan hukum ini bertujuan untuk mengetahui, memahami, dan menganalisis mengenai pengalihan hak milik dan perlindungan hukum konsumen atas NFT yang mennggunakan penyimpanan secara off-chain di Marketplace. Penulisan hukum ini menggunakan pendekatan normatif dengan sifat deskriptif. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder yang diperoleh dari penelusuran dan studi kepustakaan terhadap bahan-bahan hukum primer, sekunder, maupun bahan tersier. Data yang diperoleh dari hasil penelitian kemudian dianalisis dengan metode deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini kemudian diinterpretasikan dalam memberikan penjelasan terhadap jawaban atas permasalahan yang diajukan dalam penelitian. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan, dapat ditarik beberapa kesimpulan. Pertama, NFT merupakan benda tidak berwujud berdasarkan Pasal 503 KUHPerdata, sehingga mengikuti cara pengalihan hak milik atau levering menurut Pasal 613 KUHPerdata. Kedua, Perlindungan hukum bagi pemilik NFT dengan penyimpanan off-chain mempunyai perlindungan hukum internal berupa perjanjian baku antara pembeli dengan marketplace, dan perlindungan hukum eksternal berupa KUHPerdata, UU Perlindungan Konsumen, dan PP Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
This legal writing aims to find out, understand, and analyze transfer of property right and consumer protection for NFTs that use off-chain storage on the marketplace. This legal writing uses a normative approach with a descriptive nature. The type of data used is secondary data obtained from searches and literature studies on primary, secondary, and tertiery materials. The data obtained from the results of the study were then analyzed using a qualitative descriptive method. The results of this study are then interpreted in providing an explanation of the answers to the problems posed in the study. Based on the results of the research conducted, several conclusions can be drawn. First, NFT is an intangible object based on Article 503 of the Civil Code, so it follows the method of transferring ownership or levering according to Article 613 of the Civil Code. Second, legal protection for NFT owners with off-chain storage has internal legal protection in the form of standard agreements between buyers and the marketplace, and external legal protections in the form of the Civil Code, Consumer Protection Law, and Trading Through Electronic Systems Law. �
Kata Kunci : Kata Kunci: Hak Milik, Perlindungan Konsumen, Non-Fungible Token, Marketplace