Laporkan Masalah

Implementasi Pengaturan terkait Waktu Kerja pada Peraturan Perundang-Undangan Ketenagakerjaan terhadap Pekerja Sektor Informal (Studi Kasus Pekerja Warmindo Berkah di Desa Caturtunggal)

Ruud Yanrief, Nabiyla Risfa Izzati, S.H., LL.M.

2022 | Skripsi | S1 HUKUM

Penulisan hukum ini diajukan dalam rangka menyingkap implementasi pengaturan terkait waktu kerja pada peraturan perundang-undangan terkait ketenagakerjaan dengan studi kasus pekerja Warmindo Berkah di Desa Caturtunggal. Penulis memandang bahwa penulisan hukum ini penting untuk dilakukan karena adanya indikasi ketidakselarasan antara aturan yang ada dengan praktik yang berlaku dilapangan, sebagaimana tercermin dari rumusan masalah yang peneliti angkat, pertama Bagaimanakah peraturan perundang-undangan terkait ketenagakerjaan mengatur waktu kerja pekerja di sektor informal, khususnya pekerja yang tempat kerjanya buka 24 jam? Kedua, Bagaimanakah penerapan ketentuan waktu kerja dalam peraturan perundang-undangan terkait ketenagakerjaan yang ada di Indonesia pada pekerja di Warmindo Berkah yang buka 24 jam? Sehingga dengan penelitian ini dapat ditemukan bagaimanakah aturan pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan yang kemudian diganti oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, Pasal 77 mengatur tentang waktu kerja dan dibandingkan dengan realita yang terjadi di lapangan terkhusus pada pekerja Warmindo Berkah yang buka 24 jam.

This legal writing proposes in order to reveal the implementation of regulations related to working time in the legislation related to employment with a case study of Warmindo Berkah workers in Caturtunggal Village. The author view that writing this law is important because there are indications of inconsistency between the existing rules and the practice in force in the field, as reflected in the formulation of the problem that the researcher raise, firstly, how do laws and regulations relate to employment regulate the working time of workers in the informal sector, especially workers? whose workplace is open 24 hours? Second, how is the application of the provisions of working time in the laws and regulations relating to employment in Indonesia for workers at Warmindo Berkah which are open 24 hours? So with this research it can be found how labor acts changes with regulation about on job creations, Article 77 regulates working time and compare with the reality that occurs in the field, especially for workers. Warmindo Berkah which is open 24 hours.

Kata Kunci : Pekerja, Sektor Informal, Waktu Kerja, Aturan Ketenagakerjaan

  1. S1-2022-379447-abstract.pdf  
  2. S1-2022-379447-bibliography.pdf  
  3. S1-2022-379447-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2022-379447-title.pdf