PENGELOLAAN ROYALTI LAGU BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 56 TAHUN 2021 PADA PLATFORM STREAMING DIGITAL SPOTIFY
REZKY AKBAR MOULANA, Dina W. Kariodimedjo, S.H., LL.M., Ph.D.
2022 | Skripsi | S1 HUKUMPenelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan dan implementasi royalti berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik sesuai dengan praktik saat ini, serta menganalisis penerapan pembayaran royalti oleh pengguna platform streaming digital Spotify berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. Metode penelitian yang digunakan adalah normatif-empiris dengan menganalisis peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan peristiwa pada masyarakat. Bahan yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Data primer diambil dari wawancara responden, mencakup Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), group band Langit Sore sebagai musisi, serta NexArt dan Netrilis sebagai aggregator. Data sekunder diperoleh melalui penelitian kepustakaan yang mencakup peraturan perundang-undangan dan literatur terkait hak cipta lagu, serta royalti. Hasil penelitian penulis menunjukkan bahwa pengaturan royalti berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik ("PP Royalti") belum mencukupi implementasi kebutuhan pengelolaan royalti bagi pemegang hak cipta/hak terkait, di mana pusat data lagu dan SILM pada PP Royalti belum tersedia, dan PP Royalti tidak mengatur pengelolaan royalti atas hak penggandaan (mechanical right), serta ketentuan sanksi atas pelanggaran pembayaran royalti. Kemudian pengguna Spotify berbayar dan tidak berbayar yang menggunakan lagu pada layanan publik bersifat komersial, wajib membayar royalti kepada pemegang hak cipta/hak terkait melalui LMKN, sehingga PP Royalti tidak mengatur pengelolaan royalti lagu pada platform streaming digital yang digunakan secara non-komersial. Dengan demikian maka hak ekonomi pemegang hak cipta/hak terkait belum terpenuhi secara optimal. Pemerintah perlu untuk melakukan penyesuaian PP Royalti dan peraturan turunannya yang mencakup seluruh penggunaan lagu sehingga terdapat kepastian dan perlindungan hukum bagi setiap pelaku musik di Indonesia.
This research aims to analyze the regulation and the implementation of music royalties based on Government Regulation Number 56 of 2021 regarding to Management of Copyright Royalties for Songs and/or Music in accordance with current practice, as well as analyze the implementation of royalty payments by Spotify's users based on Government Regulation Number 56 of 2021 regarding to Management of Copyright Royalties for Songs and/or Music. This research method used is normative-empirical method by analyzing the applicable laws and regulations within the existing practice and issues in public. The materials used in this research are primary data and secondary data. Primary data was taken from respondent interviews, including the National Collective Management Institute (LMKN), Langit Sore group band as musicians, and NexArt and Netrilis as aggregators. Secondary data was obtained through library research, including applicable law and regulation, and the literature related to song copyrights, and royalties. This research shows that royalties management based on Government Regulation Number 56 of 2021 concerning Management of Copyright Royalties for Songs and/or Music ("Royalties Regulation") insufficient with the implementation of royalties management needs for copyright holder/related rights, whereas the song data centre and SILM in Royalties Regulation are not available yet, and Royalties Regulation doen't regulate royalties management for mechanical rights as well as sanction for violations on royalties payments. Furthermore, Spotify users with premium and free access that use the song on commercial public service, are obligated to pay royalties to copyright/related rights holders through LMKN, so Royalties Regulation doesn't regulate royalties management on digital streaming platform for non-commercial use. Thus, the economic rights of copyright holders/related rights have not been fulfilled. The government needs to make adjustments to the Royalties Regulation and its derivative regulations to cover all uses of songs to create legal certainty and protection for every musician in Indonesia.
Kata Kunci : hak cipta, lagu, pengelolaan royalti, Spotify