Laporkan Masalah

Evaluasi Implementasi Denda Layanan Rawat Inap Sebagai Sanksi Keterlambatan Pembayaran Iuran Pada Peserta Segmen Bukan Penerima Upah (PBPU)/ Peserta Mandiri di Kabupaten Bungo Tahun 2021

MUTTIA A. SUTJA, Dr. Diah Ayu Puspandari Apt, M.Kes, AAK

2022 | Tesis | MAGISTER ILMU KESEHATAN MASYARAKAT

Latar Belakang: Sustainabilitas Program JKN sangat dipengaruhi oleh kelancaran pembayaran iuran oleh pesertanya. Kelompok Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) adalah Peserta JKN yang membayar iuran secara mandiri dari kantong sendiri. Kelancaran pembayaran iuran peserta PBPU sangat ditentukan oleh kemauan dan kemampuan membayar peserta. Untuk mendorong kepatuhan membayar iuran JKN tepat waktu pada peserta PBPU, Pemerintah telah menetapkan sanksi berupa denda layanan rawat inap bagi peserta PBPU yang menunggak yang berlaku sejak 1 Juli 2016. Meskipun telah ada sanksi tersebut namun jumlah peserta PBPU yang menunggak terus meningkat. Dari data Dewan Jaminan Sosial Kesehatan, pada tahun 2021 terdapat sebesar 54% peserta PBPU yang tidak aktif karena menunggak, dengan kolektabilitas iuran PBPU sebesar 69,2%. Di BPJS Kesehatan KC Muara Bungo pada tahun 2021 terdapat 71% peserta PBPU non aktif karena menunggak, dengan tingkat kolektabilitas iuran sebesar 67,4%. Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi implementasi kebijakan denda layanan rawat inap pada peserta PBPU yang menunggak di Kabupaten Bungo Tahun 2021. Metode: Penelitian ini merupakan penelitian studi analitik dengan desain cohort menggunakan metode kuantitatif dan kualitatif. Sampel adalah peserta PBPU yang domisili di Kabupaten Bungo yang terkena denda layanan rawat inap pada bulan Januari dan Mei 2021. Penelitian kualitatif berupa pengisian kuisioner dan wawancara kepada 10 responden yaitu 9 orang peserta PBPU dan 1 orang dari BPJS Kesehatan KC Muara Bungo yang membidangi tentang denda layanan rawat inap. Hasil: Terdapat perbedaan yang signifikan antara kepatuhan membayar iuran JKN peserta PBPU sebelum dan setelah terkena denda layanan rawat inap di Kabupaten Bungo tahun 2021. Dari tiga variabel yang diteliti yaitu kelas kepesertaan JKN, jumlah tanggungan, dan klasifikasi wilayah domisili, didapatkan hasil bahwa faktor yang mempengaruhi kepatuhan membayar iuran JKN setelah terkena denda layanan rawat inap adalah jumlah tanggungan dimana semakin banyak jumlah tanggungan maka tingkat kepatuhan membayar iuran JKN semakain rendah. Pada penelitian ini diketahui juga bahwa semakin lama setelah terkena denda layanan rawat inap tingkat kepatuhan membayar iuran JKN semakin menurun.

Background: The government has set a penalty in the form of a fine for inpatient services that has been in effect since July 1, 2016 to encourage compliance with the payment of JKN contributions. Even though there have been sanctions, the number of PBPU participants in arrears is still high, which is the cause of the BPJS Health deficit. Nationally, in 2021 there will be 54% of PBPU participants who are inactive due to arrears. In the working area of BPJS Kesehatan KC Muara Bungo in 2021, 71% of PBPU participants are inactive due to arrears. Objectives: This study aims to evaluate the implementation of the inpatient service fines policy for PBPU participants who are in arrears in Bungo Regency in 2021. Methods: This study is an analytical study with a cohort design using quantitative and qualitative methods. The sample is PBPU participants domiciled in Bungo Regency who are subject to inpatient service fines in January and May 2021. The qualitative research uses questionnaires and interviews with 10 respondents, namely 9 PBPU participants and 1 person from BPJS Kesehatan KC Muara Bungo. Results: There is a significant difference between compliance with paying JKN contributions for PBPU participants before and after being fined for inpatient services in Bungo Regency in 2021. The number of dependents has an effect on payment compliance after being fined for inpatient services and the longer it is after being fined for inpatient services. Compliance with paying JKN contributions is decreasing.

Kata Kunci : Denda layanan rawat inap, denda layanan rawat inap, kepatuhan membayar, iuran JKN, Peserta PBPU, menunggak, JKN

  1. S2-2020-466162-abstract.pdf  
  2. S2-2020-466162-bibliography.pdf  
  3. S2-2020-466162-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2020-466162-title.pdf