Laporkan Masalah

Implementasi Pasal 111 ayat (1) huruf c Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia nomor 16 tahun 2021 yang mengatur mengenai pembuatan tanda bukti sebagai Ahli Waris di Kota Yogyakarta

REVANIA NADIRA PUTRI, Dr. R.A. Antari Innaka Turingsih, S.H., M.Hum.

2022 | Tesis | MAGISTER KENOTARIATAN

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan mengkaji implementasi Pasal 111 ayat (1) huruf C Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021 yang mengatur mengenai pembuatan tanda bukti sebagai ahli waris untuk pribumi di Kota Yogyakarta dan untuk mengetahui dan mengkaji upaya preventif yang dapat dilakukan oleh Notaris terhadap munculnya permasalahan hukum dalam pembuatan tanda bukti ahli waris untuk Warga Indonesia Asli oleh Notaris di Kota Yogyakarta. Penelitian ini adalah penelitian deskriptif dengan jenis penelitian hukum yang bersifat yuridis empiris. Penelitian empiris ini dilakukan dengan cara pencarian data primer dari para responden melalui instrumen wawancara untuk mengetahui tentang implementasi Pasal 111 ayat (1) huruf C PERMEN Agraria Nomor 16 Tahun 2021 yang mengatur tentang pembuatan tanda bukti sebagai ahli waris bagi Warga Indonesia Asli di Kota Yogyakarta dan upaya preventif yang dapat dilakukan oleh Notaris terhadap munculnya permasalahan hukum dalam pembuatan akta surat keterangan waris bagi Warga Indonesia Asli oleh Notaris di Kota Yogyakarta. Penelitian ini memiliki kesimpulan yaitu, Pertama, adanya peraturan baru yang mengatur mengenai tanda bukti ahli waris untuk warga Indonesia asli, membuat ahli waris memiliki pilihan dalam melakukan proses turun waris yaitu menggunakan tanda bukti ahli waris yang dibuat sendiri dengan disahkan oleh RT, RW, Kepala Desa dan Camat atau menggunakan akta notariil. Pembuatan tanda bukti ahli waris untuk warga Indonesia asli secara notariil dilakukan seperti dalam pembuatan akta notariil pada umumnya, akan tetapi khusus untuk pembuatan tanda bukti ahli waris untuk warga Indonesia asli secara notariil, harus lebih berhati-hati. Kedua, upaya preventif yang dapat dilakukan oleh Notaris dalam pembuatan tanda bukti ahli waris untuk warga Indonesia asli dapat dilakukan dengan cara mematuhi peraturan-peraturan yang mengatur mengenai jabatan Notaris, diantaranya yaitu UUJN, UUJNP, dan kode etik dalam pembuatan aktanya.

The purpose of this research is to find out and examine the implementation of Article 111 paragraph (1) letter C of the Regulation of the Minister of Agrarian Affairs and Spatial Planning of the Republic of Indonesia Number 16 of 2021 which regulates the making of evidence as heirs for natives in the city of Yogyakarta and to find out and examine preventive efforts. that can be done by a Notary against the emergence of legal problems in making proof of heirs for Indonesian Citizens by a Notary in the City of Yogyakarta. This research is a descriptive research with the type of juridical empirical legal research. This empirical research was conducted by searching primary data from respondents through interview instruments to find out about the implementation of Article 111 paragraph (1) letter C of the Agrarian Ministerial Regulation Number 16 of 2021 which regulates the making of evidence as heirs for Indigenous Indonesian Citizens in the City of Yogyakarta and Preventive efforts that can be taken by a Notary to the emergence of legal problems in the making of a certificate of inheritance for Native Indonesian Citizens by a Notary in the City of Yogyakarta. This study has conclusions, namely, First, there is a new regulation that regulates the proof of heirs for native Indonesians, making the heirs have the choice in carrying out the inheritance process, namely using heir certificates which are made by themselves and legalized by the RT, RW, Head Village and Camat or using a notarial deed. The making of proof of heirs for native Indonesians is carried out in a notarial manner as in the making of notarial deeds in general, but specifically for the making of proof of heirs for native Indonesians notarized, one must be more careful. Second, preventive measures that can be taken by a Notary in making proof of heirs for native Indonesians can be done by complying with the regulations governing the position of a Notary, including UUJN, UUJNP, and the code of ethics in making the deed.

Kata Kunci : Implementasi Pasal 111 Ayat (1) Huruf C Permen Agraria Nomor 16 Tahun 2021, Tanda Bukti Ahli Waris, Warga Indonesia AslI

  1. S2-2022-465900-abstract.pdf  
  2. S2-2022-465900-bibliography.pdf  
  3. S2-2022-465900-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2022-465900-title.pdf