REKONSTRUKSI PERENCANAAN PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG DALAM MENUNJANG PARTISIPASI MASYARAKAT
MAR'ATUN FITRIAH, Dr. Zainal Arifin Mochtar, S.H.,LL.M.
2022 | Tesis | MAGISTER HUKUM BISNIS DAN KENEGARAANDalam proses pembentukan undang-undang salah satu tahapan yang harus dilalui ialah tahapan perencanaan. Konstruksi aturan hukum yang mendasari tahapan perencanaan apabila dihubungkan dengan prinsip partisipasi masyarakat akan menjumpai sejumlah problematika. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk : Pertama, menjelaskan problematika dalam pengaturan tahapan perencanaan pembentukan undang-undang serta keterkaitannya dengan partisipasi masyarakat. Kedua, mengembangkan gagasan rekonstruksi pengaturan perencanaan pembentukan undang-undang dalam menunjang partisipasi masyarakat. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan dua pendekatan, yaitu pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual . Dalam memecahkan isu hukum digunakan bahan hukum primer dan sekunder. Pengumpulan bahan penelitian menggunakan studi kepustakaan, yang kemudian dianalisis menggunakan metode kualitatif. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa problematika dalam perencanaan pembentukan undang-undang disebabkan oleh beberapa hal berikut : Pertama, terdapat ketentuan terkait aspek substansi perencanaan (kriteria substansi yang terencana dan substansi yang tidak terencana) yang dirumuskan terlalu luas sehingga dalam implementasinya menyebabkan persoalan dalam segi kuantitas prolegnas. Kedua, ketentuan terkait aspek mekanisme atau prosedur perencanaan pembentukan undang-undang dalam implementasinya tidak dilaksanakan secara konsisten oleh pembentuk undang-undang. Selain itu, rumusan aturan terkait cara-cara pelibatan masyarakat dalam proses perencanaan pembentukan undang-undang tidak cukup akomodatif terhadap kebutuhan penyelenggaraan partisipasi masyarakat. Oleh karena problematika tersebut maka dibutuhkan beberapa rekonstruksi. Bentuk rekonstruksinya ialah : Pertama, penguatan cara-cara partisipasi masyarakat dengan mengakomodir beberapa cara baru yang belum dirumuskan dalam peraturan perundang-undangan. Kedua, penambahan kewenangan pengawasan kepada Badan Legislasi sebagai upaya sarana kontrol/pengawasan internal dalam bentuk verifikasi formal terhadap persyaratan yang harus dipenuhi pembentuk undang-undang dalam tahapan perencanaan. Sebagai alternatif pengawasan lainnya maka dapat pula mengadopsi mekanisme ex ante review dalam judicial review pembentukan undang-undang oleh Mahkamah Konstitusi sebagai upaya meminimalisir pelanggaran formil yang dilakukan pembentuk undang-undang sebelum undang-undang disahkan.
One of the phases which has to be passed, in the process of forming a law, is the planning phase. The rule of law's construction that underlies the planning phase, when linked to the principle of people's participation, will encounter a series of problems. Hence, this research aims to: First, unfold the problems in regulating the planning phase of the formation of laws and elucidate the relation it has with people's participation. Second, elaborate the idea of reconstruction in regulating the planning phase of the formation of laws in support of people's participation. This research is a normative legal research with two approaches which are the statutory approach and the conceptual approach. Legal issues, particularly in this case, are resolved by using primary and secondary legal materials. The collection of research materials used a literature study, which was then analyzed using qualitative methods. From the results of this research, the author draws conclusion that the problems in planning the formation of laws are caused by the following things: First, the provisions related to the planning substance aspects (criteria for planned substance and unplanned substance) were formulated too broadly, consequently in their implementation, it caused problems in terms of the quantity of the National Legislation Program. Second, provisions related to the mechanism or procedure for planning the formation of laws in it's implementation is not enforced consistently by legislators. In addition, the formulation of rules related to ways of involving the people in the planning process for the formation of laws is not sufficiently accommodating to the need for people's participation. Due to these problems, some reconstructions are required.The form of the reconstructions are: First, the ways of collecting people's participation by accommodating several new methods which have not been formulated in the legislation. Second, the addition of supervisory authority to the Legislative Body as a means of internal control/supervision in the form of formal verification of the requirements that must be enforeced by legislators in the planning phase. As an alternative to other supervision, it can also adopt an ex ante review mechanism in judicial review by the Constitutional Court as an effort to minimize formal violations committed by legislators before the law is passed.
Kata Kunci : Proses Pembentukan Undang-Undang, Perencanaan, Partisipasi Publik