The Possibility of Prosecuting Corporate Actors for the Commission of the Proposed International Crime of Ecocide during Peacetime by the International Criminal Court
ISHMAEL ERSHAD M, Prof. Dr. Marsudi Triatmodjo, S.H., LL.M.
2022 | Skripsi | S1 HUKUMMeskipun perdebatan tentang pengakuan ekosida sebagai kejahatan internasional telah dibahas berdasarkan kejadian kerusakan lingkungan alam yang disebabkan oleh pelanggaran hukum konflik bersenjata, perdebatan tersebut juga relevan dalam menangani kejadian kerusakan lingkungan alam selama masa damai. Praktik menunjukkan bahwa korporasi yang dijalankan oleh aktor korporasi adalah penyebab utama kerusakan lingkungan alam selama masa damai. Meskipun sebagian besar kerusakan lingkungan alam adalah insiden, beberapa contoh menunjukkan bahwa pelaku perusahaan ini mengetahui atau sadar tentang risiko kerusakan lingkungan alam yang dapat timbul dari kegiatan mereka. Penelitian ini membahas kemungkinan menuntut individu, khususnya pelaku korporasi, karena melakukan kejahatan internasional ekosida yang diusulkan, tanpa niat langsung untuk melakukannya, oleh Mahkamah Pidana Internasional. Untuk itu, penelitian ini menggunakan pendekatan normatif dengan menggunakan penelitian kepustakaan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Penelitian ini menemukan bahwa berdasarkan konsep perusakan lingkungan alam, kerangka Statuta Roma saat ini membuka kemungkinan besar untuk memasukkan ekosida sebagai kejahatan internasional. Temuan menyoroti kemungkinan untuk menuntut ekosida yang tidak disebabkan oleh pelanggaran hukum konflik bersenjata atau hukum perang. Penelitian ini juga menemukan adanya peluang bagi pelaku korporasi untuk dituntut karena melakukan ekosida atau perusakan lingkungan alam dari agenda korporasi berdasarkan bagaimana modus pertanggungjawaban dan unsur mental kejahatan internasional menurut Statuta Roma dapat diterapkan terhadap pelaku tersebut. Bagaimanapun, pengakuan ekosida dan penuntutan pelaku korporasi memerlukan amandemen Statuta Roma yang signifikan, diskusi lanjut tentang definisi kejahatan ekosida, pertimbangan tentang bagaimana ketentuan Statuta Roma harus diterapkan, serta perkembangan masalah hukum lingkungan alam dan pidana internasional.
Even though the debate of recognizing ecocide as an international crime have been discussed based on occurrences of environmental destruction caused by violations of the laws of armed conflicts, the debate is also relevant in addressing occurrences of environmental destructions during peacetime. Practices demonstrate that corporations run by corporate actors are the main culprit of environmental harm during peacetime. While most harm toward the environment are incidents, some occurrences demonstrate that these corporate actors knew or are aware about the risks of environmental harm that may arise from their activities. This research discusses the possibility of prosecuting individuals, particularly corporate actors, for committing the proposed international crime of ecocide, without any direct intention to do so, by the International Criminal Court. To do so, this research utilizes a normative approach by using literature research of primary, secondary, and tertiary legal materials. This research finds that based on the concept of environmental destruction, the current framework of the Rome Statute opens a great possibility of including ecocide as an international crime. The findings highlight the possibility to prosecute ecocide that was not caused by violations of laws of armed conflict or laws of war. This research also finds that there is an opportunity for corporate actors to be prosecuted for committing ecocide or environmental destruction from corporate agendas based on how the mode of liabilities and mental elements of an international crime under the Rome Statute could be applied towards these actors. Be that as it may, the recognition of ecocide and the prosecution of corporate actors requires significant amendment of the Rome Statute, more discussion on the definition of the crime of ecocide, considerations on how the Rome Statute provisions should be applied, as well as the development of international environmental and criminal law issues.
Kata Kunci : Ecocide, environmental destruction, international crime, corporate actors, mental element, mode of liability, Rome Statute, International Criminal Court.