Laporkan Masalah

PROFIL KEMATIAN AKIBAT KECELAKAAN LALU LINTAS PADA KORBAN DI BAWAH UMUR DENGAN ALKOHOL TAHUN 2000-2017

DHIRA SURYA P, dr. Yudha Nurhantari, PhD, Sp.F ; Drs. Rusyad Adi Suriyanto, M.Hum ;

2020 | Skripsi | S1 KEDOKTERAN

Kecelakaan lalu lintas dapat terjadi karena adanya berbagai macam faktor seperti faktor pengemudi, faktor kendaraan yang digunakan dan sebagainya yang dapat menimbulkan korban meninggal dunia. Faktor pengemudi yang dimaksud disini adalah pengemudi yang lelah, mengantuk, tidak terampil, lelah, mabuk dan sedang dalam pengaruh napza, kecepatan tinggi, tidak menjaga jarak, dan sebagainya. Pengemudi yang dianggap tidak terampil secara hukum untuk mengemudikan kendaraan bermotor dalam hal ini adalah pengemudi dibawah umur yang belum memiliki SIM (Surat Ijin Mengemudi), sebagaimana yang dimaksud pada PP No.44 Th.1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi dimana ada batasan umur minimum untuk memiliki sim. Menurut data WHO 2011, disebutkan sekitar 400.000 korban dibawah usia 25 tahun yang meninggal akibat kecelakaan lalu lintas. Kecelakaan lalu litas juga menjadi salah satu penyebab utama kematian anak-anak di rentang usia 10-24 tahun. Dikutip dari Kementrian Kesejahteraan Rakyat, kecelakan kendaraan bermotor sudah mencapai 120.226 kejadian dalam setahun. 70 persen kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Indonesia adalah kecelakaan pengendara sepeda motor yang rentang usia 15-59 tahun. Pengemudi yang sedang dibawah pengaruh alkohol juga merupakan salah satu penyebab kecelakaan lalu lintas. Alkohol merupakan zat yang dapat menurunkan kesadaran dan menyebabkan halusinasi apabila digunakan dalam jumlah yang berlebihan dimana hal ini sangat membahayakan pengemudi dan pengguna jalan lainnya.

Traffic accidents can occur due to various factors such as the driver's factor, the vehicle used factor and so on which can cause the victim to die. The driver factor referred to here is a driver who is tired, sleepy, unskilled, tired, drunk and under the influence of drugs, high speed, not maintaining distance, and so on. Drivers considered legally unskilled to drive a motorized vehicle, in this case, are underage drivers who do not have a SIM (Driving License), as referred to in PP No.44 Th.1993 concerning Vehicles and Drivers where there is a minimum age limit to own sim. According to 2011 WHO data, it is mentioned that around 400,000 victims under the age of 25 died due to traffic accidents. Traffic accidents are also one of the leading causes of death for children aged 10-24 years. Quoted to the Ministry of People's Welfare, motor vehicle accidents have reached 120,226 incidents a year. 70 percent of traffic accidents that occur in Indonesia are accidents by motorcyclists aged 15-59 years. Drivers who are under the influence of alcohol are also one of the causes of traffic accidents. Alcohol is a substance that can reduce consciousness and cause hallucinations when used in excessive amounts which are very dangerous to drivers and other road users.

Kata Kunci : Kecelakaan Lalu Lintas, Anak Dibawah Umur, Jenis Kelamin, Instalasi Forensik RSUP Dr. Sardjito.

  1. S1-2020-383048-abstract.pdf  
  2. S1-2020-383048-bibliography.pdf  
  3. S1-2020-383048-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2020-383048-title.pdf