Perlindungan Hak Moral dalam Creative Agency di Daerah Istimewa Yogyakarta
BRAMAPUTRA BANISADNA, Prof. M Hawin, S.H., LL.M., Ph.D.
2022 | Skripsi | S1 HUKUMPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memberikan gambaran mengenai keadaan lapangan tentang perlindungan hak moral dari karya-karya yang diciptakan oleh creative agency. Selain itu, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui langkah-langkah penyelesaian sengketa yang dapat dilakukan oleh creative agency bilamana terjadi sengketa antara creative agency dengan klien. Penelitian yang dilakukan melalui metode Yuridis-Empiris, dimana menggunakan hukum yang ada, secara langsung berdampak di kehidupan masyarakat. Penelitian ini dilakukan di Daerah Istimewa Yogyakarta. Pertama-tama penelitian ini dilakukan melalui penelitian lapangan guna mencari data dengan lima responden yang merupakan creative agency, dan dua narasumber yang merupakan pejabat di Kantor Wilayah Kemenkumham DIY serta guru besar Universitas Islam Indonesia yang ahli dalam bidang hak kekayaan intelektual.. Data yang telah diolah secara kualitatif kemudian dijelaskan menggunakan metode diskriptif. Penelitian ini secara garis besar membahas mengenai keadaan lapangan perlindungan hak moral dan bagaimana cara penyelesaian sengketa bilamana terjadi antara creative agency dengan klien. Penelitian ini menunjukan kurangnya kesadaran hak moral dalam creative agency dan kemungkinan dapat terjadinya pelanggaran. Kurangnya kesadaran tersebut karena creative agency tidak memiliki pengawasan terhadap karya yang telah dibuatnya. Dalam penelitian ini, muncul fakta bahwa kurangnya tindakan preventif seperti penulisan kontrak dengan klausla yang memuat hak moral dan kurang dilakukannya tindakan preventif lain, seperti menggunakan penanda atau sejenisnya dalam karya agar karya dikenali.Ditambah dengan keadaan masyarakat yang kurang mengetahui dan mengerti Hak Moral, membuat dapat terjadinya sengeketa. Penyelesain sengketa tersebut dapat dilakukan melalui pengadilan atau diluar pengadilan. Dalam penelitian ini selanjutnya ditemukan fakta alternatif penyelesaian sengketa seperti konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan penilaian ahli dianggap lebih mudah untuk dilakukan dan lebih efisien jika dibandingkan dengan pengadilan
This research aims to find out and provide an overview of the state of the field regarding the protection of moral rights of works created by creative agencies. In addition, this study aims to find out the dispute resolution steps that can be done by creative agencies in case of disputes between creative agencies and clients. Research conducted through juridical-empirical methods, which use existing laws, directly impacts people's lives. This research was conducted in the Special Region of Yogyakarta. First of all, this research was conducted through field research to find data from five respondents who are creative agencies, two speakers who are officials at the Regional Office of the Ministry of Law and Culture DIY, and professors of the Islamic University of Indonesia who are experts in the field of intellectual property rights. Data that has been qualitatively processed is then explained using a disruptive method.. This research broadly discusses the state of the moral rights protection field and how to resolve disputes when they occur between creative agencies and clients. This research shows a lack of awareness of moral rights in creative agencies and the possibility of violations. The lack of awareness is because creative agencies do not have supervision of the work they have made. In this study, the fact arises that the lack of preventive measures such as the writing of contracts with clauses containing moral rights and the lack of other preventive measures, such as using markers or the like in the work so that the work is recognized. Moreover with the people who do not know and understand moral rights, making disputes can occur. The resolution of the dispute can be done through the court or outside the court. In this study, it was found that alternative facts of dispute resolution such as consultation, negotiation, mediation, conciliation, and expert assessment were considered easier to do and more efficient when compared to the court
Kata Kunci : hak cipta, hak moral, sengketa, creative agency.