Laporkan Masalah

PELINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN PENGGUNA JASA RAPID DIAGNOSTIC TEST ANTIGEN DI BANDARA KUALANAMU DELISERDANG ATAS PENGGUNAAN ALAT TES DAUR ULANG ATAU BEKAS

KEZIA WENDI BANGUN, Herliana, S.H., M.Com.Law., Ph.D.

2022 | Skripsi | S1 HUKUM

Penelitian hukum ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis mengenai pelindungan hukum bagi konsumen pengguna jasa rapid diagnostic test antigen di Bandara Kualanamu Deliserdang atas penggunaan alat tes yang telah didaur ulang atau bekas ditinjau dari Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Penelitian ini juga dimaksudkan untuk mengetahui dan menganalisis upaya pencegahan untuk mencegah terulangnya kembali kasus serupa. Penelitiaan ini merupakan penelitian normatif empiris, yang menggabungkan penelitian kepustakaan dengan penelitian lapangan yang disajikan dalam bentuk deskriptif. Penelitian lapangan untuk memperoleh data primer yang didapat melalui wawancara dan penelitian kepustakaan untuk memperoleh data sekunder berupa bahan hukum yang didapat melalui studi pustaka. Hasil penelitian di analisis menggunakan metode kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Pertama, pelindungan hukum yang diberikan bagi Konsumen pada kasus penggunaan alat rapid test antigen daur ulang atau bekas di Bandara Kualanamu yaitu dengan adanya penyelesaian sengketa yang ditempuh secara pidana. UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juga memungkinkan adanya penyelesaian sengketa secara perdata dengan mengajukan gugatan terhadap pelaku usaha. Kedua, Laboratorium Klinik Kimia Farma telah melakukan evaluasi dan program perbaikan sebagai upaya pencegahan agar tidak terulang kembali kasus yang sama. Pemerintah juga berperan untuk mencegah terulangnya kasus yang sama yaitu dengan terus melaksanakan pengawasan untuk memastikan layanan laboratorium pemeriksa COVID-19 sesuai dengan SOP dan melakukan inspeksi mendadak atau sidak. Konsumen juga berperan penting dalam upaya pencegahan kasus penggunaan alat rapid test antigen bekas terulang kembali.

The purpose of this research is to find out and analyze the legal protection for the consumers of rapid diagnostic test antigen in Kulanamu Deliserdang Airport due to the recycling of antigen swab stick used based on Consumer Protection Laws Number 8 of Year 1999. The purpose of this research also to find out and analyze a preventive measure to prevent the recurrence of the same case. This is a normative empiric research that combines library and field research which presented in descriptive form. Library research aims to obtain secondary data such as legal material, while field research aims to obtain primary data from an interview. Data collected were analyzed using qualitative methods. This research indicates, firstly: legal protection that given to the consumers in cases of using reused or outworn rapid diagnostic test antigen at Kualanamu airport is by the existence of dispute resolution through a criminal court. Consumer Protection Law Number 8 of year 1999 also allows for civil dispute resolution by filing a lawsuit against business actor. Secondly, Kimia Farma Laboratory makes an evaluation and a restoration programs as a preventive measure. Government also take part to prevent repeat incidents by conducting a supervision to ensure that the services from COVID-19 testing laboratory is in accordance with the standard operating procedure and also do an unannounced inspections. Consumers also have an important role to prevent the recurrence of such an incident.

Kata Kunci : Pelindungan Konsumen, Rapid Diagnostic Test Antigen (RDT-Ag), Laboratorium Pemeriksa COVID-19, UU Perlindungan Konsumen.

  1. S1-2022-423741-abstract.pdf  
  2. S1-2022-423741-bibliography.pdf  
  3. S1-2022-423741-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2022-423741-title.pdf