Laporkan Masalah

Analisis Sosiologis Hukum terhadap Upaya Pemerintah Daerah Kabupaten Bungo dalam rangka Perlindungan Hak Cipta atas Sastra Lisan Dideng Rantau Pandan Bungo

ADINDA WAHYUNING A, Dr. Haryanto, S.H., M.Kn.

2022 | Skripsi | S1 HUKUM

Sastra Lisan Dideng merupakan warisan kebudayaan tak benda asli yang dimiliki oleh masyarakat Dusun Rantau Pandan, Kabupaten Bungo. Penelitian ini memiliki dua tujuan yang pertama untuk mengetahui ruang lingkup hak cipta yang dimiliki oleh warisan kebudayaan tak benda Sastra Lisan Dideng berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. tujuan yang kedua untuk mengkaji peranan Pemerintah Daerah Kabupaten Bungo dalam memberikan perlindungan terhadap pelestarian warisan asli yang dimilikinya. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif empiris. Penelitian normatif dilakukan berdasarkan kepada analisa penulis terhadap bahan pustaka. Penelitian empiris dilakukan melalui wawancara kepada narasumber yang berada di Kabupaten Bungo, tepatnya Dusun Rantau Pandan. Data disusun secara sistematis untuk kemudian dianalisis secara kualitatif dan ditarik kesimpulan dengan menggunakan cara berfikir secara deduktif. Hasil penelitian menunjukan bahwa Pertama, Sastra Lisan Dideng merupakan bagian dari folklor yang berkembang dalam kehidupan masyarakat, dimana Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta mengatur secara jelas mengenai perlindungan Hak Cipta terhadap folklor. Dengan kata lain, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta melindungi Sastra Lisan Dideng secara hukum normatif. Kedua, Pemerintah Daerah Kabupaten Bungo, melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan telah melakukan upaya untuk dapat melestarikan Sastra Lisan Dideng dengan mengenalkan Sastra Lisan Dideng di kancah Nasional dan Sastra Lisan Dideng telah mendapatkan sertifikat Warisan Budaya Tak Benda. Namun, Pemerintah Daerah Kabupaten Bungo masih belum melakukan permohonan pencatatan ciptaan, terhadap Sastra Lisan Dideng.

Dideng Oral Literature is an intangible cultural heritage owned by the people of Dusun Rantau Pandan, Bungo Regency. This study has two objectives, the first is to determine the scope of copyright owned by the intangible cultural heritage of Dideng's Oral Literature based on Law Number 28 of 2014 concerning Copyright. The second objective is to examine the role of the Bungo Regency Government in providing protection for the preservation of its original heritage. This study uses a type of empirical normative research. Normative research was conducted based on the author's analysis of library materials. Empirical research was conducted through interviews with resource persons located in Bungo Regency, to be precise in Rantau Pandan Hamlet. The data are arranged systematically and then analyzed qualitatively and conclusions are drawn using a deductive way of thinking. The results of the study show that First, Dideng's Oral Literature is part of the folklore that develops in people's lives, where Law Number 28 of 2014 concerning Copyright clearly regulates the protection of Copyright against folklore. In other words, Law Number 28 of 2014 concerning Copyright protects Dideng's Oral Literature legally normatively. Second, the Bungo Regency Government, through the Education and Culture Office, has made efforts to preserve Dideng's Oral Literature by introducing Dideng's Oral Literature to the National level and Dideng's Oral Literature has received a certificate of Intangible Cultural Heritage. However, the Bungo Regency Government has not yet submitted an application for the recording of the creation to Dideng's Oral Literature.

Kata Kunci : Budaya, Hak Cipta, Perlindungan Hukum

  1. S1-2022-397568-abstract.pdf  
  2. S1-2022-397568-bibliography.pdf  
  3. S1-2022-397568-Tableofcontent.pdf  
  4. S1-2022-397568-Title.pdf