Laporkan Masalah

Pelaksanaan perjanjian lisensi hak siar program asing pada media televisi

RAHMIATI, Siti Ranti, Dr. Siti Ismijati Jenie, SH.,CN

2003 | Tesis | S2 Ilmu Hukum

Ketatnya persaingan dunia pertelevisian di Indonesia saat ini, menjadikan stasiun-stasiun televisi tersebut harus bekerja keras untuk menayangkan program - program yang berkualitas dan bermanfaat bagi masyarakat Indonesia. Salah satu usaha yang dilakukannya adalah dengan menayangkan program acara yang bukan produk lokal, yaitu program acara yang berasal dari luar negeri (program asing). Landasan pemakaian hak siar suatu program adalah perjanjian lisensi hak siar antara pihak stasiun televisi dan pihak asing (stasiun televisi asing, production house asing, distributor asing), dimana pihak stasiun televisi sebagai pihak licensee (penerima lisensi) dan pihak asing sebagai pihak licensor (pemberi lisensi). Penelitian tentang “Pelaksanaan Perjanjian Lisensi Hak Siar Program Asing Pada Media Televisi”, bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan pemakaian hak siar program asing oleh stasiun televisi swasta nasional, dan apakah perjanjian lisensi hak siar yang melandasi pemakaian hak siar tersebut sudah memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Hak Cipta tahun 1997, kemudian untuk mengetahui apakah perjanjian lisensi tersebut sudah dapat mewujudkan hak dan kewajiban yang adil bagi kedua belah pihak. Serta untuk mengetahui permasalahan apa yang timbul dalam pelaksanaan perjanjian lisensi hak siar tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat yuridis empiris. Jenis penelitian yang dilakukan adalah penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan dengan cara mengumpulkan data dari studi kepustakaan, dan penelitian lapangan dilakukan dengan cara meneliti langsung ke lapangan untuk memperoleh data konkrit yang berhubungan dengan masalah yang diteliti . Data yang diperoleh dari studi kepustakaan dan hasil lapangan kemudian dianalisa secara kualitatif yang akan menghasilkan data deskriptif. Hak siar merupakan hak yang terkait dengan hak cipta (related rights) sehingga dasar dalam pembuatan perjanjian lisensi hak siar adalah Undang-undang Hak Cipta RI, KUH Perdata dan peraturan hukum asal pihak asing tersebut, dengan memperhatikan apa yang dipersyaratkan dalam TRIP’s. Apabila ada permasalahan dalam pelaksanaan perjanjian lisensi, cara penyelesaian yang menjadi pilihan utama bagi pihak stasiun televisi, adalah dengan negosiasi ulang dengan pertimbangan lebih cepat dan efisien, sehingga musyawarah mufakat menjadi cara penyelesaian yang dianggap jauh lebih bijaksana. Penyelesaian melalui mekanisme peradilan adalah cara penyelesaian yang paling akhir.

The strict competition in the world of television broadcasting business in Indonesia nowadays leads the television stations to work hard to telecasts the most valuable and useful programs for the Indonesian public. One of the efforts is by telecasting the programs coming from overseas. The term underlying the application of the broadcasting right for a program is the license agreement on broadcasting rights between private television station and foreign party (international distributor, international production house, or international television station), where the private television station as the licensee and foreign party as the licensor. The research on the Practice of License Agreement on Broadcasting Rights for Overseas Program at Television Media is carried out to know the practice application on broadcasting rights for overseas program performed by national private television station and whether the license agreement of broadcasting rights which underlies the application of the broadcasting rights as arranged in copyright act (1997). It is further to know whether the license agreement has been able to realize fair right and obligation for both parties and to know the problems which might appear in carrying out the broadcasting right agreement. This research is a empirical legal research, which consist of library research and field research. The library research was done by collecting data from relevant literature and the field research was carried out by direct observation in the field to obtain concrete data related to the subject under study. All the data from library research and field research were analyzed qualitatively, producing descriptive data. Broadcasting right is a related right of copyright so that the base to establish the license agreement for the broadcasting rights in Copyright Act of The Republic of Indonesia and the rule of the law of the foreign party by considering what is conditioned in TRIP’s (Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights). If in the carrying out the license agreement appears a problem, the best choice to solve for the television station is by renegotiating using the most efficient and perfect consideration so that consultation is regarded as a much letter judgement. Solution through law –court (arbitration) should be the last choice.

Kata Kunci : Perjanjian Lisensi,Hak Siar

  1. S2-PAS-2003-SitiRantiRahmiati-ABSTRACT.pdf  
  2. S2-PAS-2003-SitiRantiRahmiati-BIBLIOGRAPHY.pdf  
  3. S2-PAS-2003-SitiRantiRahmiati-TABLEOFCONTENT.pdf  
  4. S2-PAS-2003-SitiRantiRahmiati-TITLE.pdf