Relasi antara Pemerintah Daerah, Swasta, dan Masyarakat Lokal pada Pengelolaan Program CSR di Kabupaten Sleman
ANDHIKA WIRAYUDHA, Arie Ruhyanto, S.IP., M.Sc., Ph.D.
2021 | Skripsi | S1 POLITIK DAN PEMERINTAHANCorporate social responsibility (CSR) merupakan sebuah konsep pemberdayaan sosial yang menarik perusahaan untuk mengatasi masalah sosial yang ada pada masyarakat lokal tempat perusahaan melakukan aktivitas produksinya. Pengelolaan CSR pada pendekatan Implisit melibatkan intervensi formal yang datang melalui stakeholder perusahaan, yaitu pemerintah daerah, dan bagian dari masyarakat yang mendorong perusahaan di dalam melakukan program CSR secara wajib dan berkala. Namun dalam praktiknya, konsep pengelolaan CSR ini memunculkan banyak perdebatan, khususnya mengenai relasi yang terbentuk antara aktor negara, swasta, dan masyarakat yang terkadang berujung pada ketimpangan posisi dan peran antar aktor. Tujuan penelitian ini adalah untuk memahami dan menjelaskan pola relasi yang tercipta antara Pemerintah Daerah Kabupaten Sleman, perusahaan swasta, dan masyarakat Sleman yang tergabung dalam Forum Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (forum CSR) pada pengelolaan program CSR di Kabupaten Sleman. Penelitian ini menggunakan konsep pengelolaan CSR secara Implisit dan memahami relasi antar aktor negara, swasta, dan masyarakat menggunakan konsep tiga pilar Good Corporate Governance. Di Kabupaten Sleman, yang menjadi studi kasus dalam penelitian ini, peran ketiga aktor tersebut terlembaga dalam Forum Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TJSP). Informasi yang diperoleh dan digunakan dalam penelitian ini didasarkan oleh hasil wawancara terhadap narasumber yang menjadi bagian penting di dalam fenomena kasus TJSP, disertai dengan dokumen dan laporan yang mampu menjelaskan proses atas fenomena kasus ini secara akurat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat relasi antar aktor negara, swasta, dan masyarakat memiliki relevansi dan sesuai dengan pilar masing masing aktor yang bermain. Relasi ini terbentuk karena adanya pertukaran sumber daya yang dilakukan oleh kedua belah pihak. Perusahaan swasta di Kabupaten Sleman yang tergabung dalam forum Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Sleman memberikan bantuan modal berupa dana anggaran untuk kegiatan dan program CSR. Sementara Pemerintah Daerah memberikan dukungan fasilitasi data dan informasi. Pola relasi antar aktor yang tercipta bekerja pada tatanan pilar governance yang pertama, negara memiliki otoritas untuk menerbitkan dan mengeluarkan regulasi dan kebijakan lainnya. Kedua, perusahaan sebagai pelaku GCG melakukan CSR sesuai dengan pedoman prinsip dasar, yang pada fenomena ini perusahaan merupakan pelaku CSR. Ketiga masyarakat yang dalam hal ini bertindak sebagai pemegang kontrol sosial dan pihak yang terkena dampak aktivitas perusahaan, sehingga memiliki posisi dan peran di dalam pengelolaan CSR sebagai arus feedback dan wadah aspirasi
Corporate social responsibility (CSR) is a concept of social empowerment that attracts companies to overcome social problems exist in the local community where the company carries out its own production. The implisit CSR approach involves legal intervention through the company's stakeholders, namely local governments, and part of the community, which encourage companies to carry out CSR programs on a mandatory and regular basis. However, in practice, the concept of CSR management raises a lot of debate, especially regarding the relationships formed between state, private and community actors which sometimes lead to unequal positions and roles between actors. The purpose of this study is to understand and explain a certain relationship pattern between the Sleman Regency Government, private companies, and the Sleman community who are part of the Corporate Social Responsibility Forum (CSR forum) in the management of CSR programs in Sleman Regency. This study uses the concept of implicit CSR management and understands the relationship between state, private, and community actors using the concept of the three pillars of Good Corporate Governance. In Sleman Regency, which is the case study in this research, the roles of the three actors are institutionalized in the Corporate Social Responsibility Forum (TJSP). The information obtained and used in this research is based on the results of interviews with informants who took important part in the phenomenon, improved with second data documents and reports that are able to accurately explain the process of this case phenomenon. The results of this study indicates that there's a relationship between state, private, and community actors that in accordance with the corporate governance's pillars to each of them. Such relationship has formed since the resources trade between them carried out . Private companies in Sleman Regency that are members of the Sleman Corporate Social Responsibility forum provide capital assistance in the form of budget funds for CSR activities and programs. Meanwhile, the Regional Government provides data and information facilitation support. The pattern of relations between actors created works on the first pillar of governance, the state has the authority to issue and issue regulations and other policies. Second, the company as a GCG actor carries out CSR according to the basic principles, which in this phenomenon the company is a CSR actor. The three communities in this case act as social control holders and parties affected by company activities, so that they have a position and role in CSR management as a flow of feedback and a space for each actor's need of aspirations.
Kata Kunci : Corporate Social Responsibility, Good Corporate Governance, Relasi, Negara, Swasta, Masyarakat