The Compatibility of Article 27 (3) EIT Law with International Human Rights Law and the Potentials of the Right to Reply
ATHAYA R OCTANTA, Devita Kartika Putri, S.H., LL.M.
2022 | Skripsi | S1 HUKUMINTISARI Penelitian ini tidak hanya bertujuan untuk menganalisis kesesuaian Pasal 27 (3) UU ITE dengan Hukum Hak Asasi Manusia Internasional dengan melihat praktik peradilan pidana yang berjalan di Indonesia, tetapi juga mencoba menemukan kesenjangan mekanisme penyelesaian yang dapat diberikan selain peradilan pidana. Penelitian hukum ini menggunakan pendekatan normatif untuk menjawab rumusan-rumusan masalah dan menggunakan penelitian kepustakaan yang meliputi data sekunder. Data tersebut dianalisis melalui analisis deskriptif terhadap putusan perkara pasal 27 (3) UU ITE, kasus hukum penerapan Right to Reply dan karya ilmiah lainnya. Penelitian hukum ini menemukan bahwa (1) Penegakan hukum pada pasal 27 ayat (3) dapat dikatakan memiliki beberapa kekurangan dalam pelaksanaannya karena pasal tersebut tidak secara khusus memberikan batasan yang jelas terkait pengertian penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sehingga sangat sulit untuk mengklasifikasikan bentuk ekspresi yang dapat atau tidak dapat dibatasi melalui pemberlakuan pasal tersebut, (2) terdapat urgensi untuk menyediakan media bagi pihak-pihak yang terlibat dalam kasus penghinaan dan/atau pencemaran nama baik selain dari jalur pengadilan pidana, Rigth to Reply sebagai Mekanisme yang telah dikembangkan di berbagai negara dapat menjadi alternatif penyelesaian yang mampu mendorong kembalinya reputasi dan nama baik yang tercoreng oleh suatu ekspresi, serta mendukung asas ultimum remidium dalam praktik hukum pidana.
ABSTRACT This research not only aimed to analyze the compatibility of Article 27 (3) EIT Law with the International Human Right Law through looking at judiciary practices that are running in Indonesia, but also tried to find the gaps for settlement mechanisms that can be provided other than criminal court proceedings. This legal research uses normative approaches in order to answer the research questions and utilized the literature research which covers secondary data. The data are analyzed through a descriptive analysis on case decision of article 27 (3) EIT Law, case laws on the application of the right to reply and other scholarly works. This legal research finds that (1) the enforcement of article 27 (3) EIT Law can be said to have several shortcomings in practice because the article does not specifically provide a clear threshold related to the definition of insult and/or defamation so it is very difficult to classify forms of expression that can or cannot be limited through the enactment of the article, (2) there is an urgency to provide media for the parties involved in the insult and/or defamation cases apart from the judiciary, Right to Reply as a mechanism that has been developed in various countries can serve as an alternative settlement in which it is able to promote the return of a reputation that has been tarnished by an expression, as well as supporting the ultimum remidium principle in the practice of criminal law.
Kata Kunci : Insult, Defamation, International Human Rights Law, Article 27 (3) EIT Law.