TINJAUAN PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KURIR DALAM JUAL BELI PRODUK FESYEN MENGGUNAKAN SISTEM CASH ON DELIVERY (COD) DI MARKETPLACE
RANA SYAHLA, Dr. R. A. Antari Innaka T., S.H., M.Hum.
2022 | Skripsi | S1 HUKUMPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mengkaji mengenai perlindungan hukum bagi kurir dalam jual beli produk fesyen menggunakan sistem cash on delivery (COD) di marketplace dan untuk mengetahui tanggung jawab penjual produk fesyen dengan sistem COD di marketplace. Penelitian ini menjelaskan tentang perlindungan hukum yang didapatkan oleh kurir dan tanggung jawab penjual terhadap produk yang dijualnya. Penelitian dilakukan dengan jenis metode penelitian normatif empiris yang menggabungkan antara penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan dengan cara mencari, mengumpulkan, membaca, mengkaji, serta mempelajari referensi yang berasal dari data sekunder untuk dikomparasikan dengan hasil penelitian lapangan yang dilakukan dengan metode wawancara dan penyebaran kuesioner online dan offline. Berdasarkan hasil penelitian ini, dapat disimpulkan bahwa pertama, kurir tidak mendapatkan perlindungan hukum internal karena kurir tidak memiliki hubungan hukum dengan konsumen. Namun, kurir mendapatkan perlindungan hukum eksternal melalui gugatan perbuatan melawan hukum yang diatur dalam KUHPerdata. Kedua, penjual telah bertanggung jawab melakukan penggantian produk sesuai dengan pesanan konsumen dan juga menanggung biaya pengiriman barang.
This research aims to find out and examine the legal protection for couriers in buying and selling fashion products using the cash on delivery (COD) system in the marketplace and to determine the responsibility of the seller of fashion products with the COD system in the marketplace. This study explains the legal protection obtained by the courier and the seller's responsibility for the products he sells. The research was conducted using a normative empirical research method that combines library research and field research. Literature research is carried out by searching, collecting, reading, reviewing, and studying references from secondary data to be compared with the results of field research conducted by interview methods and distributing online and offline questionnaires. Based on the results of this research, it can be concluded that first, the courier does not get internal legal protection because the courier does not have a legal relationship with the consumer. However, couriers get external legal protection through a lawsuit against the law regulated in the KUHPerdata. Second, the seller is responsible for replacing the product according to the customer's order and also bears the cost of shipping the goods.
Kata Kunci : perlindungan hukum, kurir, cash on delivery