PERLINDUNGAN HAK CIPTA MUSIK PADA FITUR INSTAGRAM MUSIC DALAM PLATFORM MEDIA SOSIAL INSTAGRAM
NABILA ZATA AM, Dr. Hariyanto, S.H., M.Kn.
2022 | Skripsi | S1 HUKUMFitur Instagram Music merupakan sarana pengembangan karya musik bagi pemegang hak cipta musik dan kreator. Namun, terdapat kekosongan hukum mengenai distribusi musik, pengelolaan royalti, dan pengawasan karya musik pada platform digital yang mengakibatkan celah hukum dalam implementasinya. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis implementasi hak cipta musik pada fitur Instagram Music berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UUHC), dan perlindungan hukum hak cipta musik pada fitur Instagram Music. Metode dalam penelitian ini menggunakan normatif-empiris untuk mengetahui permasalahan yang ada, kemudian dikaitkan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengumpulan data menggunakan data primer melalui wawancara responden yang meliputi Wahana Musik Indonesia (WAMI), Netrilis, dan BagBeat Music sebagai pelaku industri musik di Indonesia, serta data sekunder melalui penelitian kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, implementasi perolehan hak cipta musik pada fitur Instagram Music belum dilakukan secara maksimal, mengingat kerjasama Instagram dengan ekosistem musik di Indonesia belum menyeluruh, serta fungsi LMK dan/atau LMKN yang masih terbatas pada pengelolaan royalti atas performing right. Kemudian, implementasi penggunaan Instagram Music oleh pengguna Instagram secara komersial, telah melanggar hak ekonomi pemegang hak cipta berdasarkan Pasal 9 UUHC. Perlindungan hukum secara preventif telah tersedia pada Instagram Guideline, terhadap pelanggaran hak cipta dalam Instagram, akan dilakukan secara represif melalui penonaktifan dan/atau penghapusan konten. Dalam menyelesaikan pelanggaran hak cipta atas penggunaan Instagram Music berdasarkan UUHC, dapat dilakukan melalui alternatif penyelesaian sengketa, arbitrase, Pengadilan Niaga, atau pelaporan pelanggaran hak cipta. Untuk mengintegrasikan mekanisme musik dalam platform digital, maka pemerintah perlu menyusun peraturan lebih lanjut untuk melindungi seluruh hak pemegang hak cipta.
The Instagram Music feature is a place for copyright holders and creators to develop the musical works. However, there is no regulation on music distribution, royalty management, and the control of musical works used on digital platforms which creates gaps in its implementation. Therefore, this research aims to analyze the implementation of music copyright on Instagram Music feature based on Law No. 28 of 2014 on Copyright (Copyright Law), and the legal protection of music copyright on Instagram Music feature. This research using normative-empirical method to recognize and examine the existing issues based on applicable laws and regulations. The data collection in this research include primary data from respondents interview, namely Wahana Musik Indonesia (WAMI), Netrilis, and BagBeat Music as the music industry parties in Indonesia, and the secondary data from library research. The findings of this research showed that the implementation of the acquisition of music copyrights on Instagram Music feature has not been carried out optimally, considering the limited of Instagram's partnership with music industry parties in Indonesia, and the limited authority of LMK and/or LMKN to manage the royalty of performing right. Furthermore, the implementation of commercial use of Instagram Music by Instagram users has infringed the rights of copyright holders under Article 9 of Copyright Law. Preventive legal protection has been provided through Instagram Guideline, which also gives the right for Instagram to deactivate and/or remove the infringing copyright content. Based on Copyright Law, the copyright dispute can be resolved through alternative dispute resolution, arbitration, the Commercial Court, or reporting the copyright infringement. Therefore, to create an integrated music mechanism on digital platforms, it is required for government to develop and formulate further laws and regulations to protect every rights of copyright holders.
Kata Kunci : hak cipta, musik, penggunaan komersial, platform digital, Instagram.