TANGGUNG JAWAB DIREKTUR RUMAH SAKIT TERHADAP BADAN USAHA RUMAH SAKIT YANG DIKELOLANYA (STUDI KASUS RUMAH SAKIT BERSALIN JEUMPA PONTIANAK)
JEUMPA CRISAN C, Irna Nurhayati, S.H., M.Hum., LL.M.,Ph.D.
2021 | Tesis | MAGISTER KENOTARIATANTujuan Penelitian yaitu untuk menganalisis keabsahan perbuatan hukum yang dilakukan oleh Direktur Rumah Sakit yang dalam proses pengangkatannya tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroa Terbatas, tanggung jawab Direktur Rumah Sakit Bersalin Jeumpa atas suatu badan usaha Rumah Sakit yang dikelolanya dan terhadap timbulnya kerugian atas usaha Rumah Sakit yang dikelolanya. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif-empiris melalui penelitian kepustakaan yang kemudian didukung oleh data pustaka dan didukung oleh data empiris yang diperoleh dengan melakukan wawancara di lapangan. Sifat penelitian yang dilakukan adalah deskriptif. Teknik penarikan sampel yang dipilih yaitu metode purposive sampling. Analisis data dilakukan dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Hasil analisis data disajikan secara deskriptif. Hasil penelitian keabsahan perbuatan hukum direktur Rumah Sakit Bersalin Jeumpa yang dalam proses pengangkatannya tidak sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas adalah tidak sah dan pengangkatan anggota Direksi yang tidak memenuhi persyaratan adalah batal secara hukum sejak masa berlaku jabatan Direktur Rumah Sakit Bersalin Jeumpa berakhir. Direktur Rumah Sakit belum sepenuhnya bertanggung jawab menjalankan tugas dan jabatannya sebagai seorang Direktur Rumah Sakit sesuai dengan Undang-Undang Perseroan Terbatas dan Peraturan Presiden Republik Indonesia tentang Pedoman Organisasi Rumah Sakit. Direktur Rumah Sakit Bersalin Jeumpa terbukti bertanggung jawab secara pribadi untuk mengganti kerugian yang timbul atas badan usaha Rumah Sakit yang dikelolanya karena telah menggunakan wewenang yang dimilikinya diluar tugas dan fungsi jabatannya.
The research objective was to identify the validity of legal action conducted by Medical Director which in the process of his recruitment is not in accordance with the Law No. 40 of 2007 on Limited Liability Company provisions, responsibilities of Medical Director of Jeumpa Maternity Hospital towards the hospital business entity he manages, and against the occurrence of losses on the hospital business he manages. This type of research used normative-empirical research by conducting literature research to obtain primary data and completed with secondary data. The nature of the research used is descriptive. Sampling techinque using non probability sampling with purposive sampling method. Data analysis is done by using qualitative approach. The results of data analysis are presented descriptively. Research result the legal action validity of Medical Director of Jeumpa Maternity Hospital that the appointment process not in accordance with the Law No. 40 of 2007 on Limited Liability Company provisions is void ab initio and the member of boards appointment that did not fulfill the requirements were void by law since the designation of Medical Director of Jeumpa Maternity Hospital validity period has ended. The Medical Director has not fully performing his duties and incumbencies as a Medical Director in accordance to Limited Liability Company Law and Presidential Ordinance of the Republic of Indonesia on Hospital by Laws. Nevertheless, Medical Director of Jeumpa Maternity Hospital proven to be personally responsible and becomes liable for losses incurred on the hospital business entity he manages for using the authority he has other than his correlative duties and designations.
Kata Kunci : Tanggung jawab, Direktur, Badan Usaha, dan Rumah Sakit