Laporkan Masalah

Analisis Pelindungan Hukum terhadap Karya Cipta Buatan Artificial Intelligence : Studi Komparasi Perubahan Paradigma Subjek Hukum Hak Cipta pada Hukum Indonesia, Inggris, Amerika Serikat, Dan Jepang

SYARIFAH NADIA, Dr. Hariyanto, S.H., M.Kn

2021 | Skripsi | S1 HUKUM

Karya buatan artificial intelligence merupakan fenomena baru di bidang hak cipta. Penelitian hukum ini bertujuan menganalisis perbandingan perubahan paradigma subjek hukum hak cipta dalam pelindungan karya cipta buatan artificial intelligence di Indonesia, Inggris, Amerika Serikat, dan Jepang. Penelitian dalam penulisan hukum ini merupakan penelitian yuridis normatif yang didukung dengan wawancara narasumber. Penelitian ini bersifat deskriptif dengan menggunakan jenis data primer yang didapatkan dari wawancara narasumber dan data sekunder yang didapatkan melalui studi kepustakaan. Data yang diperoleh dari hasil penelitian ini dianalisis menggunakan metode kualitatif dan komparatif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukan bahwa dengan adanya fenomena karya buatan artificial intelligence menjadikan perubahan paradigma subjek hukum hak cipta di beberapa negara. WIPO sebagaimana mengacu pada Berne Convention, bersikap untuk mengembalikan kasus ini kepada kebijakan hukum nasional negara terkait. Indonesia dan Amerika Serikat tidak mengakui adanya subjek hukum non-manusia dengan cara yang berbeda. Sebaliknya, Inggris dan Jepang memilih mengampukan hak cipta karya buatan AI kepada manusia atau perusahaan dibalik penciptaan karya AI. Berdasarkan penelitian yang dilakukan, dapat disimpulkan bahwa Indonesia belum mengonsiderasi pelindungan karya buatan artificial intelligence di Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 sebagaimana telah dimiliki Inggris, Amerika Serikat, dan Jepang. Dengan demikian penelitian ini memberikan saran kepada Indonesia untuk segera mengambil sikap dari pilihan praktik hukum yang ada untuk menumbuhkan geliat perkembangan AI di Indonesia serta menghadapi persaingan global.

Artificial intelligence (AI)-generated works are a new phenomenon in the copyright law field. This research aimed to analyze. This legal research aimed to analyze the changes in the paradigm comparison of copyright law subjects in protecting AI-generated copyrighted works in Indonesia, England, the United States, and Japan. This is normative juridical research with interviewing sources data support. The primary data used in this descriptive research is obtained from interviewees. Meanwhile, the secondary data is obtained through library research. Then, it is further analyzed using qualitative and comparative methods. Based on this comparative legal study research, the phenomenon of AI-generated works makes a paradigm change in copyright law subject in several countries. As it referred to Berne Convention 1886, WIPO allowed each country to determine who is the copyright subject and owner in their copyright law. Indonesia and the United States of America do not recognize non-human legal subject existences in different ways. On the other hand, the United Kingdom and Japan chose to give the copyright of AI-generated works to humans or companies behind the AI works process. The conclusion based on this research is that Indonesia has not considered the AI-generated works protection in Law Number 28 of 2014 as stated by The United Kingdom, The United States of America, and Japan. Hence, the suggestion that would apply in the future, Indonesia must immediately take a stand from the existing legal practice options to foster the development of AI in Indonesia and face global competition.

Kata Kunci : Subjek Hukum Hak Cipta, Karya Buatan Artificial Intelligence, Hukum Hak Cipta Indonesia, Hukum Hak Cipta Inggris, Hukum Hak Cipta Amerika Serikat, Hukum Hak Cipta Jepang

  1. S1-2021-412193-abstract.pdf  
  2. S1-2021-412193-bibliography.pdf  
  3. S1-2021-412193-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2021-412193-title.pdf